Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno menyiapkan sanksi hukum jika terbukti ada pihak Miss Universe Indonesia meminta melakukan foto telanjang saat body checking atau pemeriksaan tubuh kepada finalis. Pihaknya juga tentu melakukan evaluasi.
Sandiaga juga telah membentuk tim khusus untuk memonitor dan mengevaluasi. Tim dibentuk untuk memastikan kejadian ini tak terulang lagi.
"Kita sudah menyiapkan tim khusus untuk memonitor dan mengevaluasi. Karena kita ingin ini tidak berulang dan berpotensi terjadi lagi," ujar Sandiaga saat ditemui detikJatim di halaman parkir Surabaya Plaza, Sabtu (12/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya ada sanksi hukum. Sanksi hukum itu nanti aparat penegak hukum. Nanti dari kami akan evaluasi, karena perizinannya melalui proses yang juga direkomendasi baik dinas pariwisata setempat, dinas ekonomi kreatif setempat, sampai di kementerian. Tergantung dari tingkatan besaran kegiatan," lanjut Sandiaga.
Sandiaga menjelaskan proses hukum kasus Miss Universe Indonesia saat ini masih berlangsung dan pihaknya menghormati proses hukum. Kemenparekraf juga melakukan evaluasi pada ajang ini.
"Kita evaluasi dan kita lakukan konsultasi. Karena kita yakin bahwa semua niatnya baik. Mungkin dalam penyelenggaraan, dalam SOP-nya," jelasnya.
Menurutnya, event tersebut sama seperti Yak dan Yuk di Lamongan dan Abang None di Jakarta. Dimana kegiatan harus sesuai dengan koridor hukum dan norma.
"Ini kuncinya di eksekusi di lapangan yang harus kearifan lokal, kita harus gunakan koridor hukum dan norma-norma yang diterima adat istiadat bangsa kita," ujarnya.
"Pariwisata dan ekonomi kita sedang bagus-bagusnya. Jangan sampai kita berpotensi untuk mencoreng tradisi atau merusak reputasi kita," pungkas Sandiaga.
(esw/iwd)