Meski Status aktivitas Gunung Ijen telah turun dari waspada (level II) menjadi normal (level I), aturan pendakian gunung Ijen belum berubah. Pendakian tetap dibuka mulai pukul 04.00 WIB sehingga pengunjung tetap tidak bisa menikmati keindahan blue fire Kawah Ijen.
Aturan tentang pendakian itu merujuk pada Surat Edaran nomor SE.54/K.2/BIDTEK.1/KSA/1/2023 yang diterbitkan Januari lalu saat status Gunung Ijen naik menjadi waspada.
Kabid Wilayah III BBKSDA Jember Purwantono mengatakan bahwa surat laporan Badan Geologi soal penurunan status Gunung Ijen telah diterima sejak 1 Agustus lalu. Namun, aturan pendakian belum diperbarui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami masih menunggu surat edaran dari BBKSDA Jatim. Meski status aktivitas gunungnya turun kebijakan soal pendakian tidak serta merta langsung normal," kata Purwantono, Kamis (3/8/2023).
Pengelolaan wisata Kawah Ijen masih terpaku pada SE nomor 54 yang hingga saat ini belum dicabut. Bila ada kebijakan baru, maka penggantian aturan akan dilakukan.
"Surat edaran itu masih berlaku karena belum dicabut. Nanti akan diganti apabila surat edaran baru diterbitkan," imbuhnya.
Evaluasi dan koordinasi akan dilakukan oleh BBKSDA Jember dengan pusat, dengan penurunan status Gunung Ijen ini. Dia tegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan jam dibukanya pendakian akan kembali lebih awal.
"Tidak menutup kemungkinan dibuka seperti semua, tapi pastinya nanti kami menunggu surat edaran dari BBKSDA Jatim dulu," sambungnya.
Sebagaimana diketahui Badan Geologi sudah menurunkan status aktivitas Gunung Ijen dari waspada (level II) menjadi normal (level I). Penurunan status itu tertuang dalam laporan Badan Geologi yang dirilis 1 Agustus 2023.
(dpe/iwd)