BPBD Jatim menggelar rakor bersama empat kabupaten terkait peningkatan aktivitas Gunung Bromo. Selain itu Seismologis PVMBG, TNBTS, Dinas Kehutanan Jatim, Disbudpar Jatim dan perwakilan dari BPBD, Disbudpar, Satpol PP empat daerah juga turut dalam rakor itu.
Rekomendasi yang dikeluarkan BPBD Jatim selain dilarang beraktivitas 1 Km dari bibir kawah, keberadaan dan kemunculan para pedagang juga turut jadi perhatian khusus.
"Yang paling utama ya soal penanganan pedagang yang bermunculan di kawasan lautan pasir Gunung Bromo," kata Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, tambah Gatot, saat status Gunung Bromo meningkat di Level II (waspada) akhir-akhir ini.
"Keberadaan puluhan pedagang ini menjadi pembahasan, mengingat keberadaan mereka berada di area Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, yang menurut PVMBG, harus dihindari untuk beraktivitas, khususnya di saat status Gunung Bromo waspada," tambahnya.
Selain pedagang, jelas dia, BPBD Jatim memberikan rekomendasi kepada pihak TNBTS selaku pengelola untuk melarang aktivitas di radius 1 Km dari bibir kawah. BPBD Jatim telah menggelar rakor khusus kesiapsiagaan menghadapi erupsi Gunung Bromo.
"Upaya preventif yang telah kita lakukan atas kenaikan level Gunung Bromo menjadi level dua mulai penutupan radius 1 Km dari bibir kawah untuk kegiatan wisatawan dan perdagangan," kata
Selain itu, BPBD Jatim telah mensosialisasikan dan membuat kesepakatan bersama dengan pelaku jasa wisata mulai paguyuban jeep, kuda dan PKL terkait larangan untuk berkegiatan radius 1 Km dan imbauan-sosialisasi kepada para wisatawan untuk tidak melakukan aktivitas radius 1 Km.
"Kami juga minta pihak pengelola untuk memberikan pengumuman kepada pengunjung di loket tiket masuk Bromo," jelasnya.
(faa/fat)