Pengunjung tempat wisata maupun fasilitas publik di Kota Batu wajib sudah mendapat suntikan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau vaksin booster. Ketentuan itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu.
SE Nomor 440/20/SE/422.104/2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat itu mewajibkan masyarakat sudah vaksin booster sebelum masuk fasilitas publik seperti tempat wisata.
Syarat ini juga berlaku di taman umum, lokasi seni dan budaya, kafe, pusat perbelanjaan dan mal, juga di pusat perdagangan. Juga berlaku di perkantoran, pabrik, dan tempat sejumlah tempat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi anak usia di bawah 18 tahun. Sedangkan masyarakat yang tidak bisa vaksin karena alasan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan surat keterangan dokter.
SE Wali Kota Batu ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ Tahun 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mendukung kebijakan itu. Menurutnya dengan menjadikan vaksin booster sebagai syarat masuk fasilitas publik, minat masyarakat dapat vaksin booster akan meningkat. Sehingga capaian vaksin booster di Kota Batu terdongkrak.
"Saya mendukung penerapan vaksin booster menjadi syarat ke berbagai aktivitas. Jujur, Pemkot Batu kesulitan vaksinasi booster karena masyarakat menganggap vaksin dosis kedua sudah cukup dan akhirnya tidak mau vaksin booster," ujarnya kepada detikJatim, Selasa (26/7/2022).
Sejauh ini capaian vaksin booster di Kota Batu terbilang rendah karena masih di bawah 30%. Per Senin (26/7/2022) capaian vaksin booster di Kota Batu ada di kisaran 24%. Sementara vaksin dosis satu dan dosis dua capaian sudah di atas 100%.
"Harapannya dengan adanya kebijakan ini capaian vaksin booster di Kota Batu bisa meningkat dan kita bisa lebih menjaga kesehatan kita dengan baik. Saya sangat setuju. Nanti pelaksanaan vaksinasi kepada warga akan dibantu oleh Polres Batu. Semua harus booster," tandasnya.
(dpe/iwd)