3 Koordinator Aplikasi Investasi Bodong di Probolinggo Diamankan

3 Koordinator Aplikasi Investasi Bodong di Probolinggo Diamankan

M Rofiq - detikJatim
Selasa, 10 Feb 2026 17:15 WIB
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif/Foto: M Rofiq/detikJatim
Probolinggo -

Satreskrim Polres Probolinggo masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang yang diduga sebagai koordinator aplikasi investasi bodong MBA7 di wilayah Kecamatan Pakuniran.

Ketiganya diamankan menyusul aksi spontan warga yang merasa menjadi korban penipuan aplikasi investasi tersebut.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan, peristiwa bermula dari kekecewaan masyarakat yang dijanjikan pencairan bonus oleh aplikasi MBA7 pada Senin (9/2/2026). Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pencairan dana tersebut tidak terealisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin terjadi aksi spontanitas masyarakat di salah satu desa di Kecamatan Pakuniran. Warga merasa dirugikan karena bonus dari aplikasi MBA yang dijanjikan cair hari ini, ternyata tidak terjadi pencairan," ujar AKBP Wahyudin Latif saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

ADVERTISEMENT

Akibat kekecewaan tersebut, warga kemudian mendatangi rumah seorang perempuan berinisial NH yang dianggap sebagai koordinator aplikasi MBA di wilayah tersebut. Aksi itu sempat memicu kericuhan di lingkungan desa.

Menindaklanjuti situasi tersebut, Polres Probolinggo bergerak cepat bersama unsur Forkopimcam, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta kepala desa setempat untuk menenangkan warga dan mengamankan situasi.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai koordinator aplikasi MBA di wilayah Pakuniran, yakni NH, kemudian SD dan IS," jelasnya.

Kapolres menegaskan, saat ini ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna mendalami peran masing-masing dalam dugaan investasi bodong tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan para ahli untuk menelusuri legalitas aplikasi MBA, termasuk memastikan apakah aplikasi tersebut terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan legalitas aplikasi ini," tambahnya.

Terkait kerugian korban, Kapolres menyebut hingga kini masih dalam tahap pendataan dan belum dapat dikalkulasi secara pasti. Namun, nilai kerugian yang dialami korban bervariasi.

"Sementara ini kerugian korban bervariasi, ada yang di bawah Rp 10 juta dan ada juga yang di atas Rp 10 juta," ungkapnya.

AKBP Wahyudin Latif juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam berinvestasi, terutama terhadap aplikasi yang menawarkan keuntungan besar dengan cara mudah dan tidak masuk akal.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan berhati-hati dalam menginvestasikan uangnya, apalagi jika sistemnya sederhana dan iming-iming keuntungannya tidak realistis," pungkasnya.



(abq/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads