Arema FC kembali harus berhadapan dengan sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjelang berakhirnya putaran pertama Super League 2025/2026. Hukuman tersebut berkaitan dengan persoalan keamanan yang terjadi menjelang laga kandang melawan Persik Kediri di Stadion Kanjuruhan, 11 Januari 2026.
Berdasarkan keputusan Komdis PSSI, insiden penyalaan kembang api di sekitar Hotel Miami, Kepanjen, tempat tim Persik Kediri menginap sehari sebelum pertandingan menjadi dasar penjatuhan sanksi. Atas kejadian tersebut, Arema FC dijatuhi denda sebesar Rp 60 juta, sementara Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan turut dikenai denda Rp 40 juta.
General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi mengungkapkan rasa penyesalannya atas kejadian tersebut. Ia menegaskan, manajemen klub menerima keputusan Komdis PSSI dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi menyeluruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyayangkan kejadian ini karena kembali berimbas pada klub. Arema FC menghormati keputusan Komdis PSSI dan akan menjadikannya pelajaran penting agar penyelenggaraan pertandingan ke depan bisa lebih baik," ujar Yusrinal dikutip dari laman resmi Arema FC.
Sanksi terbaru tersebut menambah panjang daftar hukuman yang diterima Singo Edan sepanjang putaran pertama Super League 2025/2026. Tercatat, Arema FC telah menerima total 11 surat keputusan dari Komdis PSSI.
Baca juga: Yann Motta Resmi Tinggalkan Arema FC |
Dari jumlah tersebut, sembilan sanksi ditujukan langsung kepada klub atau tim Arema FC, sementara dua lainnya diberikan kepada Panitia Pelaksana pertandingan. Akumulasi denda yang harus dibayarkan pun mencapai angka ratusan juta rupiah.
Manajemen Arema FC berharap seluruh elemen, termasuk suporter dan pihak-pihak terkait, dapat menjadikan situasi ini sebagai momentum untuk memperbaiki iklim pertandingan. Klub menekankan pentingnya menciptakan suasana sepak bola yang aman, tertib, dan kondusif demi menghindari sanksi serupa di masa mendatang.
(auh/hil)











































