Pertandingan Persela Lamongan kontra Persewar Waropen dalam lanjutan Liga 2 2024/2025 batal digelar. PT Liga Indonesia Baru (LIB) pun memberikan pernyataan resminya.
Duel Persebaya vs Persewar sejatinya berlangsung di Stadion Tuban Sport Center, Minggu (1/12/2024) sore. Namun hingga memasuki jam kick off, skuad Persewar tak kunjung hadir di lokasi.
Dari data yang dihimpun, Sekretaris Persewar Michael A Rumabar telah berkirim surat kepada PT LIB untuk meminta perubahan jadwal pertandingan dari semula 1 Desember menjadi 2 Desember. Namun, permintaan itu ditolak karena diajukan terlalu mepet pada H-1 pertandingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 1 Desember, Persewar kembali mengirim surat kepada Persela dan meminta maaf atas ketidakhadiran mereka ke Tuban dengan alasan kendala transportasi.
Pada Minggu (1/12/2024) Pukul 11.00 WIB, Match Commissioner, Local Organizer Committe (LOC) Persela, Stockholder serta pihak Broad Cast (HB) melakukan emergency meeting. Atas dasar ini, status pertandingan kemudian dikembalikan kepada PT LIB.
Sesuai regulasi Liga 2 yang ditetapkan oleh PT LIB, tim yang tidak hadir dapat dinyatakan kalah dengan skor 0-3. Tidak hanya itu, Persewar juga berpotensi mendapatkan sanksi tambahan.
Adapun ketidakhadiran tim lawan dalam pertandingan merupakan yang pertama kali dialami Persela Lamongan selama kiprahnya di Liga Indonesia.
Berikut Pernyataan Resmi PT LIB Terkait Laga Persela Vs Persewar
PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) secara resmi mengumumkan status pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 musim 2024/25 antara Persela Lamongan melawan Persewar Waropen. Dalam pertandingan yang seharusnya digelar di Stadion Tuban Sports Center, Minggu (1/12), Persewar dinyatakan kalah walk over (WO) dari Persela.
Keputusan ini diambil setelah Persewar secara resmi dinyatakan tidak hadir di lokasi pertandingan. Hal ini bertentangan dengan regulasi kompetisi yang mengatur tentang kehadiran tim dalam sebuah pertandingan. Di mana setiap klub peserta kompetisi wajib melaksanakan pertandingan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, termasuk memastikan kehadiran di venue selambat-lambatnya 2 hari sebelum pertandingan.
Dalam surat resmi bernomor 1651/LI-COR/XII/2024 yang dikeluarkan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB), Direktur Utama Ferry Paulus menegaskan bahwa ketidakhadiran Persewar Waropen merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kompetisi. Sebagai konsekuensinya, Persewar Waropen dinyatakan kalah dengan skor 3-0.
Tidak hanya itu, LIB juga akan melaporkan pelanggaran ini kepada Komite Disiplin PSSI. Persewar Waropen pun berpotensi mendapatkan sanksi tambahan.
Hal ini berdasarkan hasil evaluasi dan merujuk pada:
Pasal 3 Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 - 2024/25 tentang Klub Peserta,
Pasal 8 Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 - 2024/25 tentang Jadwal Pertandingan,
Pasal 15 Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 - 2024/25 tentang Klub Tidak Hadir di Kota Pertandingan, serta Berita Acara Emergency Meeting terkait pertandingan tersebut, telah diputuskan bahwa klub Persewar Waropen dinyatakan tidak hadir di kota pertandingan.
LIB berharap seluruh klub peserta Pegadaian Liga 2 dapat mematuhi aturan kompetisi guna menjaga integritas pertandingan dan semangat fair play.
(abq/iwd)