Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi berat kepada Persipro 1954. Klub asal Probolinggo itu didiskualifikasi dari babak 16 besar Liga 3 Jawa Timur.
Keputusan itu dibuat oleh Komdis pada Jumat (19/1). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komdis H Makin Samiaji Rahmat.
"Komdis memutuskan bahwa pemain dan ofisial Persipro 1954 secara bersama-sama, yang mana tidak diketahui satu per satu identitasnya, melakukan: provokasi terhadap penonton pendukung; intimidasi/ancaman terhadap perangkat pertandingan; pemukulan perangkat pertandingan; pemukulan oleh official Persipro 1954 terhadap manajer Persedikab" begitu bunyi surat Komdis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perilaku buruk ini dinilai melanggar Kode Disiplin PSSI. Alhasil, Persipro 1954 dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 53 Kode Disiplin PSSI.
Dengan tujuan untuk menjaga sportivitas/fair play pada Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur dan berdasarkan kewenangan yang melekat pada pasal 78 Kode Disiplin PSSI serta pernyataan deklarasi Pakta Integritas yang dibuat oleh pelatih dan pemain, pada tanggal 28 November 2023, Komdis juga menetapkan sanksi tambahan, agar tidak terjadi tindakan buruk yang sama pada pertandingan yang lain.
"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, Komite Disiplin PSSI Jawa Timur memutuskan: Menyatakan, Klub Persipro 1954 telah bersalah melakukan pelanggaran terhadap pasal 53 Kode Disiplin PSSI, Menghukum, Klub Persipro 1954 dengan hukuman Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) yang dibayar melalui rekening Asprov PSSI Jawa Timur, dan Menghukum, Klub Persipro 1954 dengan hukuman diskualifikasi dari babak 16 besar, Pertandingan Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur tahun 2023," tulis laman PSSI Jatim, Sabtu (20/1).
Selain klub Persipro 1954, Komdis Asprov PSSI Jatim juga menghukum pemain Persipro 1954 nomor punggung 22 atas nama Murdani dan nomor punggung 5 atas nama Deki Rolias Sandra. Mereka telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 61 Kode Disiplin PSSI.
Dua pemain ini masing-masing dihukum dengan denda Rp 18.750.000. Selain itu dua pemain ini dihukum larangan bermain selama enam bulan (6 bulan) pada semua pertandingan atau kompetisi yang diselenggarakan PSSI.
Sementara Persedikab Kediri selaku Panpel pertandingan Sepakbola Liga 3 Kapal Api Asprov PSSI Jawa Timur tahun 2023 antara Klub Persipro 1954 melawan Klub Persedikab Kediri dihukum denda Rp 5 juta karena dianggap gagal menjaga ketertiban dan keamanan pertandingan.
(dpe/dte)