"Persebaya akan ajukan banding. Denda tersebut cukup besar. Ini pelanggaran pertama. Harusnya bisa menjadi pertimbangan," ujar Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persebaya Ram Surahman dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Rabu (20/12/2023).
Berdasarkan putusan Komdis PSSI nomor 168/L1/SK/KD-PSSIXI/2023, Persebaya didenda sebesar Rp 220 juta akibat penyalaan flare dan pelemparan botol minum pada laga melawan Persis Solo di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) pada Rabu (13/12/2023) lalu.
"Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 bertempat di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya telah berlangsung pertandingan BRI Liga 1 2023/2024 antara Persebaya Surabaya melawan Persis Solo, di mana Klub Persebaya Surabaya melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi penyalaan flare sebanyak 12 (dua) belas buah di tribun Utara dan beberapa flare tersebut dilemparkan ke depan tribun Utara serta terjadi pelemparan botol minuman dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis keterangan putusan Komdis PSSI untuk Persebaya.
"Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub Persebaya Surabaya dikenakan sanksi denda sebesar Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah). 2. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," demikian keputusan Komdis PSSI.
Dalam surat keterangan tersebut, Komdis memang memberikan kesempatan kepada Persebaya melakukan banding. Hal itu sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
Seperti diketahui, pertandingan Persebaya kontra Persis dalam laga tunda pekan ke-18 itu berakhir dengan skor sama kuat 1-1. Gol Persebaya diciptakan Paulo Henrique yang sempat menjadi kontroversial karena bola belum melewati garis gawang. Sementara gol Persis dihasilkan mantan pemain Persebaya, Sho Yamamoto.
(abq/iwd)