Gresik United mengajukan banding atas hukuman larangan bermain tanpa penonton hingga kompetisi Liga 2 musim 2023/2024 berakhir. Hasilnya, klub berjuluk Laskar Joko Samudro itu mendapatkan keringanan menjadi hukuman 4 pertandingan kandang tanpa penonton dan denda Rp 50 juta.
Berdasarkan sidang Komite Banding (Komding) PSSI, menyatakan klub Gresik United terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan pelanggaran disiplin berupa tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
"Menjatuhkan sanksi disiplin oleh karena itu kepada Gresik United berupa larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah sebanyak 4 (empat) kali pertandingan," demikian bunyi poin b surat Komding PSSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan rincian larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah sebanyak 2 (dua) kali pertandingan pada babak pendahuluan dan 2 (dua) kali pertandingan dengan ketentuan apabila Gresik United FC mengikuti babak berikutnya, baik babak 12 besar maupun babak play-off degradasi kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2023-2024 dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)," sambung surat yang diunggah Gresik United di instagram tersebut.
Diketahui, suporter Gresik United sempat mengamuk dan bentrok dengan petugas keamanan pada Minggu (19/11/2023) lalu. Insiden tersebut terjadi usai Gresik United ditaklukkan Deltras FC dengan skor 1-2.
Kerusuhan tersebut pun menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka akibat terkena lemparan benda keras. Tidak hanya itu, terjadi juga kerusakan sejumlah fasilitas stadion.
(abq/iwd)