Poster event Turnamen antar-Sekolah Sepakbola (SSB) se-Jatim memperebutkan Piala Wali Kota dan Ketua DPRD Surabaya beredar di media sosial. Pemkot Surabaya menegaskan bahwa poster itu bermuatan informasi bohong atau hoaks.
Poster berlatar belakang merah dan putih itu yang menyertakan foto Wali Kota Eri Cahyadi beserta Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono. Pemkot menduga pembuatnya adalah orang yang tidak bertanggung jawab.
"Poster itu saya pastikan tidak benar alias hoaks. Pemkot Surabaya tidak menggelar acara itu. Poster itu adalah ulah orang yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Diskominfo Surabaya M Fikser, Kamis (6/7/2023).
Fikser menyayangkan beredarnya poster yang meresahkan tersebut. Dia meminta masyarakat untuk tidak menanggapi atau menyebarluaskan poster hoaks itu. Apalagi ada nominal hadiah dan cara pembayaran pendaftaran melalui nomor rekening bank.
"Pastinya sangat meresahkan masyarakat. Maka saya mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan maupun menanggapi poster hoaks tersebut," ujar Fikser.
Sejauh ini, setiap gelaran olahraga yang diadakan oleh Pemkot Surabaya tidak dipungut biaya alias gratis. Karena kompetisi sejenis berfokus pada pembibitan atlet-atlet muda di Kota Pahlawan.
"Pemkot Surabaya selalu memfasilitasi para atlet. Bahkan, pemkot tidak pernah memungut biaya apapun dalam program pembangunan SDM, baik melalui olahraga, maupun yang lainnya," katanya.
Fikser meminta masyarakat tidak memberikan ruang bagi para pelaku penyebar hoaks dengan menyebarluaskan informasi itu. Karean sudah ada undang-undang bagi pelaku penyebaran hoaks yang termasuk pidana.
Bagi penyebar hoaks akan dikenai sanksi hukum yang mengatur tentang hoaks yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Mengacu di Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan bisa dipidana. Ancamannya, bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sekali lagi kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat masyarakat berharap, namun ternyata informasi itu tidak benar," pungkasnya.
Simak Video "Video: Momen Nikita Mirzani Peluk Anak Sebelum Sidang"
(dpe/iwd)