Rapat Boleh di Hotel, Wali Kota Surabaya Pilih Kantor Sendiri

Rapat Boleh di Hotel, Wali Kota Surabaya Pilih Kantor Sendiri

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 06 Jun 2025 12:00 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Foto: Esti Widiyana/ detikjatim
Surabaya -

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Menurutnya, kebijakan efisiensi bukan berarti melarang rapat atau pertemuan digelar di hotel maupun restoran.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak pernah menggelar rapat internal di hotel atau restoran. Kebiasaan tersebut sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan wali kota sebelumnya.

"Kalau dari dulu, Pemerintah Kota enggak pernah rapat di hotel. Mulai zaman wali kota siapa pun juga nggak pernah," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Jumat (6/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, kegiatan yang digelar di hotel biasanya hanya untuk acara yang mengundang tamu dari luar kota, seperti forum diskusi atau pertemuan besar. Namun, untuk rapat internal yang menyangkut pengambilan keputusan, selalu dilaksanakan di lingkungan kantor Pemkot.

"Tapi kalau ada kegiatan seperti FGD, kita lakukan di sana (hotel). Karena apa? Kita mengundang banyak orang, termasuk dari luar kota. Kalau kita adakan di hotel, otomatis mereka akan menginap di hotel Surabaya. Tapi untuk rapat internal dan pengambilan keputusan, tidak pernah kita lakukan di hotel," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Eri juga menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya memanfaatkan teknologi untuk efisiensi rapat internal. Bila semua pihak tidak memungkinkan hadir secara langsung, rapat dilakukan secara daring.

"Contohnya, kalau Dinas Kesehatan atau Satpol PP sedang di lapangan, ya rapatnya lewat Zoom dari lokasi masing-masing. Saya berharap digitalisasi seperti ini terus dimanfaatkan," ujarnya.

"Jadi, rapat-rapat kami selalu dilakukan via Zoom. Kalau memang sangat diperlukan dan harus hadir langsung, hanya yang ada di Balai Kota saja. Tidak melibatkan yang sedang berada di luar Balai Kota," pungkasnya.




(ihc/abq)


Hide Ads