Pemerhati sepakbola Indonesia Akmal Marhali menilai Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) cacat hukum. Ini karena pemilihannya melanggar Statuta PSSI Pasal 64 ayat 3.
Dalam aturan tersebut menyebutkan anggota KP tidak diperbolehkan dari unsur pemilik klub, asprov, atau terhubung dengan pemilik suara PSSI. Seperti diketahui, Amir Burhanuddin CEO Deltras FC Sidoarjo dan Wakil Ketua Asprov PSSI Jatim.
Amir terpilih sebagai Ketua KP pada kongres Biasa PSSI pada di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (15/1/2023). Dengan dibentuknya KP dan KBP ini kesekjenan PSSI langsung menyerahkan tugas tersebut ke dua komite ini. Termasuk penjaringan Calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan calon anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI dilakukan oleh kesekjenan PSSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Amir, Sudarmaji juga masuk dalam keanggotaan KP PSSI. Sudarmadji merupakan Media Officer Arema FC. Terpilihnya Amir dan Sudarmadji ini dianggap melanggar Statuta 64 ayat 3. Meskipun keduanya mengaku telah cuti dari jabatan masing-masing yang diembannya.
"Betul, cuti. Silakan confirm ke Asprov Jatim dan selebihnya ke Pak Sekjen terkait terpilihnya saya," kata Amir seperti dilansir dari detikX.
Menurut Akmal Marhali, cuti saja tidak cukup untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses pemilihan Ketum PSSI. Seharusnya Amir dan Sudarmadji betul-betul mengundurkan diri dari jabatannya di klub maupun asprov.
Pasalnya, masa jabatan KP bukan hanya sampai terpilihnya Ketua Umum PSSI yang baru pada 16 Februari mendatang, melainkan hingga 2027. Sejauh ini, dua nama yakni Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dinilai punya kans menjadi Ketua Umum PSSI berikutnya.
"Sehebat apa pun Erick Thohir, sehebat apa pun Pak La Nyalla, dipilih atau diverifikasi lembaga yang cacat, maka legitimasinya akan lemah," tegas Akmal.
Berikuta darta Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) Kongres PSSI 2023:
KP
1. Amir Burhanuddin
2. Sudarmadji
3. Ismu Puruhito
4. M. Armisyam Latuconsina
5. Aulia Arief
6. Paska Sembiring
7. Aditya Yando
B. KBP
1. Gusti Randa
2. Aven Hinelo
3. Diego Saputra
4. Joko Tetuko
(abq/dte)