Diduga Ada Intimidasi agar Keluarga Korban Kanjuruhan Batal ke Jakarta

Diduga Ada Intimidasi agar Keluarga Korban Kanjuruhan Batal ke Jakarta

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 17 Nov 2022 12:21 WIB
Malang -

Puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mencari keadilan dengan berangkat ke Jakarta. Namun, mereka diduga dihalangi dan diintimidasi sejumlah oknum agar tak jadi berangkat ke ibu kota.

Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA) Ahmad Agus Muin mengatakan, keberangkatan 50 orang sebagai perwakilan korban meninggal dan luka-luka Tragedi Kanjuruhan sempat molor, Rabu (16/11).

"Rencana berangkat jam 3 sore, tapi beberapa pihak kita nggak paham atau dari pihak eksternal, karena tadi busnya sulit untuk didatangkan, padahal sudah siap semua," ujarnya saat dihubungi awak media, Kamis (17/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus bingung karena dua bus yang sudah disiapkan mendadak sulit untuk didatangkan. Ia menduga ada tindakan intimidasi atau intervensi untuk mencegah keberangkatan puluhan keluarga korban yang ingin mencari keadilan.

"Memang busnya sulit datang atau mungkin ada pihak yang ingin mengintimidasi atau mengintervensi. Pada intinya teman-teman tadi langsung koordinasi untuk memastikan kedatangan bus," terangnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Agus menyampaikan ada pihak tidak berseragam mengaku dari Polda Jatim mendatangi titik kumpul keberangkatan bus di Gedung KNPI Kota Malang. Kedatangannya untuk menyarankan agar laporan Tragedi Kanjuruhan tidak ditujukan ke Mabes Polri.

"Tadi juga sempat ada (mengaku) dari Polda yang datang memberikan saran bahwa proses pelaporannya dilakukan di Polda Jatim saja," katanya.

Mendengar saran itu, Agus menerangkan bahwa yang meminta membuat pelaporan ke Mabes Polri adalah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Otomatis pihak Tim Hukum Gabungan Aremania akan terus mengawal permintaan dari keluarga korban.

"Artinya, tidak ada siapapun yang bisa menghalangi proses hukum ataupun upaya hukum kemanapun keluarga korban akan lakukan, termasuk yang akan kita lakukan. Yakni berangkat ke Jakarta," tegasnya.

Dua bus pun akhirnya datang Rabu petang, sekitar pukul 16.30 WIB dan beberapa persiapan dilakukan hingga akhirnya rombongan berangkat menuju Jakarta. Keberangkatan puluhan orang itu juga dikawal oleh Tim hukum dan perwakilan Aremania.

Sejumlah bukti telah dibawa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang berangkat ke Jakarta. TGA bersama 50 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan untuk melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam peristiwa 1 Oktober 2022.

Sejumlah laporan atau pasal yang akan dilayangkan atas Tragedi Kanjuruhan. Antara lain Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana.

Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Yang Berakibat Luka. Lalu, tindak pidana kekerasan terhadap anak melalui Undang-undang Anak Pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 sampai 3.

"Jadi tiga klaster itu yang kita laporkan. Apalagi paling utama soal kekerasan terhadap anak yang dimana banyak korban anak di bawah umur dalam peristiwa ini," kata Agus.

Tak hanya membuat laporan ke Bareskrim Polri, rombongan juga akan menemui sejumlah lembaga negara untuk mencari keadilan atas Tragedi Kanjuruhan. Antara lain LPSK, Komnas HAM, KPAI hingga Komisi III DPR RI.

(abq/dte)


Hide Ads