Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, polisi akan didampingi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan kedokteran forensik ke rumah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
"Saya sampaikan tadi, sesuai dengan Pasal 134 KUHP, penyidik memiliki kewajiban, bersama didampingi oleh dari kedokteran forensik, berkomunikasi dulu dengan pihak keluarga korban," kata Dedi kepada wartawan di Polda Jatim, Rabu (19/10/2022).
"Oleh karenanya, hari ini penyidik akan ke sana lagi dan didampingi oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta. Biar lebih objektif lagi dan tentunya belum bisa diungkap sekarang," lanjut Dedi.
Dedi menambahkan, setelah pihak keluarga korban bertemu dengan TGIPF dan tim penyidik, pihaknya berjanji akan menyampaikan hasilnya. "Hari ini akan kita pastikan lagi," ujar Dedi.
Sedangkan berapa jenazah korban yang akan diautopsi, Dedi menyebut ada dua jenazah. Ini sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF.
"Rekomendasi dari Tim (TGIPF) ada dua. Tapi ini masih semua dikomunikasikan," tandas Dedi.
Sebelumnya, KontraS menyebut polisi mengintimidasi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan agar mencabut pengajuan autopsi. Bahkan, polisi mendatangi keluarga korban Kanjuruhan dengan membawa senjata.
"Kami mendapatkan laporan keluarga korban yang setuju menjalani autopsi didatangi personel kepolisian berseragam lengkap, membawa senjata. Mereka meminta keluarga korban membatalkan pernyataan ketersediaan melakukan autopsi. Meski tidak ada ancaman verbal, ini tetap merupakan bentuk intimidasi secara persuasif," kata Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan.
(abq/dte)