Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Haris merupakan salah satu dari lima tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Haris tiba di Ditreskrimum Polda Jatim pada sekitar pukul 10.30 WIB. Ia didampingi oleh dua pengacaranya yakni Taufan dan Sumardan.
"Ya kita mengikuti proses hukum. Pada prinsipnya kita taat hukum lah. Dan nanti kita ikuti proses hukum dari penyiidik," kata Haris kepada wartawan, Selasa, (11/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya soal pihak lain yang harus bertanggung jawab di Tragedi Kanjuruhan, Hari menjawab terkait itu ke penyidik.
Yang lain-lain nanti silahkan ke pengacara saya Pak Taufik dan Pak Sumardan.
"Nanti saja, silahkan ke penyidik. Saya tak fokus ke penyidikan ya," kata Haris.
Baca juga: Terungkap Agama Farel Prayoga! |
Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menetapkan Abdul Haris, Ketua Panpel Laga Arema vs Persebaya sebagai tersangka. Penyampaian ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saudara AH selaku ketua Panpel," kata Kapolri Jenderal LIstyo Sigit Prabowo Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Selain, Haris, TGIPF juga menetapkan tersangka Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno. Total ada 6 orang yang jadi tersangka. Mereka dinilai merupakan orang yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang membuat meninggal 131 korban jiwa.
(abq/fat)