Warga Ngluruk Balai Desa di Lamongan gegara Sengketa Tanah

Warga Ngluruk Balai Desa di Lamongan gegara Sengketa Tanah

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 28 Jul 2022 14:53 WIB
Demo warga Desa Tambakboyo Tikung Lamongan
Foto: Demo warga Desa Tambakboyo Tikung Lamongan (Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Ratusan warga Desa Tambakboyo, Tikung, Lamongan meluruk balai desa setempat memprotes pengambilalihan tanah masjid oleh sebuah yayasan. Aksi sempat ricuh karena pengurus yayasan ngotot tanah masjid tersebut adalah milik pihaknya.

Aksi ratusan warga ini dilakukan sambil berjalan kaki dan membawa mobil pikap, mereka menuntut agar yayasan dibubarkan dan tanah masjid dikembalikan sesuai dengan semula.

"Ini yang dipermasalahkan adalah tanah masjid, yang semula adalah tanah warga kemudian yayasan menghendaki agar tanah diatasnamakan yayasan," kata salah seorang warga Mansyur, Kamis (28/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, warga tampak membentangkan sejumlah poster berisi kecaman dan tuntutan. Salah satu tuntutan mereka yakni pembubaran hingga mengganti pengurus yayasan.

Warga juga mengumpulkan tanda tangan untuk menolak kepengurusan yayasan di desa mereka yang dianggap meresahkan.

ADVERTISEMENT

"Pengurus yayasan harus diganti karena perbuatan mereka meresahkan warga," tambah Kusni, warga lainnya.

Aksi warga sempat berlangsung panas ketika proses mediasi di balai desa. Mediasi itu dihadiri pihak perangkat desa, yayasan dan warga.

Proses mediasi semakin panas setelah salah seorang pengurus yayasan sedang menyampaikan sanggahannya di hadapan perwakilan warga sambil menunjuk-nunjuk. Tidak terima dengan perlakuan ini, warga pun marah sambil berteriak.

Bahkan, warga yang berkumpul di luar balai desa juga sempat panas dengan berusaha masuk ke dalam balai desa. Beruntung polisi yang ada di lokasi mampu meredam amarah warga.

Aksi protes warga ini mereda dan bubar setelah dalam proses mediasi diketahui kalau status tanah tersebut sudah final dan tidak bisa diubah lagi.

Pengurus yayasan juga sudah tidak bisa mengubah status tanah tersebut karena status tanah sudah final dan berhak ditempati oleh warga.

"Status tanah sudah jelas dan final yang diperuntukkan bagi warga masyarakat," kata Kades Tambakboyo, Rockim.




(abq/iwd)


Hide Ads