Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin Ditetapkan Wali-Wawali Kota Malang Terpilih

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin Ditetapkan Wali-Wawali Kota Malang Terpilih

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 07 Feb 2025 03:01 WIB
Pasangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin yang ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih di Kota Malang.
Pasangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin yang ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih di Kota Malang. (Foto: Istimewa)
Kota Malang -

KPU Kota Malang menetapkan pasangan nomor urut 1 Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wali-Wawali) Malang terpilih. Rapat pleno penetapan digelar KPU menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwali Malang 2024.

Ketua KPU Kota Malang M Toyyib membacakan langsung surat keputusan Nomor 9/PL.02.7-BA/3573/225 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih dalam Pilwali Malang 2024.

"KPU Kota Malang melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Malang Tahun 2024, yang dilakukan secara daring melalui zoom meeting," kata Toyyib mengawali pembacaan surat keputusan dilihat detikJatim, Kamis (6/2/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Malang menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Malang nomor urut 1 saudara Dr Ir Wahyu Hidayat MM dan saudara Ali Muthohirin sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024," sambuny Toyyib.

Toyyib menjelaskan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin memperoleh suara sebanyak 203.257 atau 49,62 persen dari total suara sah di Pilwali Malang 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

"Pasangan terpilih saudara Dr Ir Wahyu Hidayat dan saudara Ali Muthohirin dengan perolehan suara sejumlah 203.257 atau 49,62 persen dari total suara sah," jelas Toyyib.

Rapat pleno digelar KPU Kota Malang di Jakarta, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tertanggal 5 Febuari 2025 terkait sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwali Malang 2024.

Menurut Toyyib hasil dari rapat pleno ini akan segera diserahkan kepada DPRD Kota Malang dan nantinya akan ditetapkan pada 20 Febuari 2025 mendatang.

"Hasil rapat pleno penetapan ini akan kami tuangkan dalam surat yang kami serahkan ke DPRD Kota Malang. Dan sangat memungkinkan kalau pasangan WALI akan ditetapkan (dilantik) pada 20 Februari 2025 mendatang," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan bahwa permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Budhy Pakarti dinyatakan tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pengajuan. Ini sesuai UU 10/2016 dan Peraturan MK 3/2024.

"Permohonan ini melewati tenggat waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam eksepsi, Mahkamah mengabulkan keberatan terkait tenggat waktu dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo, Rabu (5/2).




(dpe/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads