Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan sela atau dismissal untuk gugatan Pilgub Jatim 2024, Selasa (4/2/2025) malam. Hasilnya, MK menolak semua gugatan pemohon, yakni paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Cagub Jatim nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa buka suara. Khofifah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yang ikut dalam kontestasi.
"Terima kasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur. Terima kasih seluruh aparat TNI-Polri. Terima kasih tim penasehat hukum yang mendampingi di MK," kata Khofifah dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah mengatakan, ini adalah kemenangan seluruh rakyat Jawa Timur. Ia mengapresiasi hakim MK yang telah memberi keputusan terbaik.
"Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi," ujarnya.
Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim mencapai 1.797.332 suara (8,67%). Sementara paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak 12.192.165 suara (58,81%) dan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yakni 6.743.095 suara (32,52%).
Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi akan memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. Mari bergandengan tangan bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur sebagai center of gravity dan Gerbang Baru Nusantara.
(hil/iwd)