Dua petugas yang berjaga di tempat pemungutan suara (TPS) saat Pilbup Malang 2024 meninggal dunia. Mereka diberikan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menuturkan, dua petugas yang meninggal tersebut adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Saifudin.
Ia bertugas di TPS 07 Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan itu meninggal pada 27 November 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 2 Anggota KPPS di Pasuruan Meninggal Dunia |
"Anggota KPPS Saifudin meninggal dunia setelah bertugas, tersengat aliran listrik saat bencana banjir di Gajahrejo, Gedangan," kata Mahardika kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Petugas kedua yang meninggal dunia ialah petugas ketertiban TPS atas nama Iyan Hartono. Ia merupakan petugas ketertiban di TPS 15 Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, meninggal pada 5 Desember 2024 lalu.
"Petugas ketertiban TPS Iyan Hartono meninggal karena kecelakaan lalu lintas, terserempet kendaraan roda empat saat distribusi logistik," ujar Mahardika.
Mahardika mengaku, pihak keluarga dari Saifudin mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Sedangkan Iyan Hartono mendapat santunan kematian berupa biaya pemakaman sejumlah Rp 10 juta.
"Untuk almarhum Saifudin santunan kematian Rp 42 juta. Untuk almarhum Iyan Hartono biaya pemakaman Rp 10 juta karena tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan tentang ahli waris," ungkap Mahardika.
Santunan sendiri diberikan kepada pihak keluarga di Hotel Rayz UMM secara simbolis oleh Sekda Kabupaten Malang.
"Penyerahan bersama dengan penerima manfaat lain yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
(mua/hil)