Santunan Diberikan pada 2 Petugas TPS di Malang yang Meninggal

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Santunan Diberikan pada 2 Petugas TPS di Malang yang Meninggal

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 12 Des 2024 12:40 WIB
Penyerahan santunan kepada anggota TPS Kabupaten Malang yang meninggal saat bertugas
Penyerahan santunan kepada anggota TPS Kabupaten Malang yang meninggal saat bertugas/Foto: Istimewa
Malang -

Dua petugas yang berjaga di tempat pemungutan suara (TPS) saat Pilbup Malang 2024 meninggal dunia. Mereka diberikan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menuturkan, dua petugas yang meninggal tersebut adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Saifudin.

Ia bertugas di TPS 07 Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan itu meninggal pada 27 November 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota KPPS Saifudin meninggal dunia setelah bertugas, tersengat aliran listrik saat bencana banjir di Gajahrejo, Gedangan," kata Mahardika kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Petugas kedua yang meninggal dunia ialah petugas ketertiban TPS atas nama Iyan Hartono. Ia merupakan petugas ketertiban di TPS 15 Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, meninggal pada 5 Desember 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

"Petugas ketertiban TPS Iyan Hartono meninggal karena kecelakaan lalu lintas, terserempet kendaraan roda empat saat distribusi logistik," ujar Mahardika.

Mahardika mengaku, pihak keluarga dari Saifudin mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Sedangkan Iyan Hartono mendapat santunan kematian berupa biaya pemakaman sejumlah Rp 10 juta.

"Untuk almarhum Saifudin santunan kematian Rp 42 juta. Untuk almarhum Iyan Hartono biaya pemakaman Rp 10 juta karena tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan tentang ahli waris," ungkap Mahardika.

Santunan sendiri diberikan kepada pihak keluarga di Hotel Rayz UMM secara simbolis oleh Sekda Kabupaten Malang.

"Penyerahan bersama dengan penerima manfaat lain yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.




(mua/hil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads