Tak Terdaftar DPT, Cabup Teguh Haryono Tak Bisa Nyoblos di Bojonegoro

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Tak Terdaftar DPT, Cabup Teguh Haryono Tak Bisa Nyoblos di Bojonegoro

Ainur Rofiq - detikJatim
Selasa, 26 Nov 2024 16:13 WIB
Pasalon nomor 1 Teguh Haryono-Farida Hidayati langgar aturan dengan naik panggung bersama saat sesi Debat Perdana Calon Wakil Bupati Bojonegoro
Cabup Bojonegoro Teguh Haryono/Foto: Tangkapan layar
Bojonegoro -

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November. Namun, Calon Bupati Teguh Haryono dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Kota Minyak, Bojonegoro, karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada.

Informasi yang dihimpun detikJatim menyebut hingga saat ini, KPU Bojonegoro belum menerima pemberitahuan terkait pindah domisili atau pindah memilih dari Teguh Haryono maupun istrinya.

"Hingga saat ini, belum ada pemberitahuan terkait pindah memilih. Yang pasti di daftar DPT online, Pak Teguh Haryono dan istrinya masih tercatat di TPS 41, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kotamadya Tangerang Selatan," ujar Komisioner KPU Bojonegoro, Lilik Mustafidah kepada detikJatim, Selasa (26/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lilik juga menjelaskan sesuai aturan KPU, pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus proses tersebut dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu 30 hari hingga 7 hari sebelum hari pencoblosan.

"Kalau belum ngurus pindah memilih, untuk menggunakan suaranya harus sesuai di TPS sesuai dengan alamat KTP-nya. Dan kalau sudah pindah domisili nanti nyoblosnya juga sesuai dengan KTP baru," tambah Lilik.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, berdasarkan data DPT online, cawabup Farida Hidayati dari paslon 01 tercatat akan mencoblos di TPS 014, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro Kota.

Sedangkan Paslon 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah akan menggunakan hak suara mereka di tempat masing-masing.

Setyo Wahono tercatat di TPS 03, Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, sedangkan Nurul Azizah akan mencoblos di TPS 03, Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander.

Hingga berita ini naik, Cabup Teguh Haryono belum memberikan tanggapan, meskipun pesan konfirmasi dari detikJatim telah dibaca.




(hil/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads