Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November. Namun, Calon Bupati Teguh Haryono dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Kota Minyak, Bojonegoro, karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada.
Informasi yang dihimpun detikJatim menyebut hingga saat ini, KPU Bojonegoro belum menerima pemberitahuan terkait pindah domisili atau pindah memilih dari Teguh Haryono maupun istrinya.
"Hingga saat ini, belum ada pemberitahuan terkait pindah memilih. Yang pasti di daftar DPT online, Pak Teguh Haryono dan istrinya masih tercatat di TPS 41, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kotamadya Tangerang Selatan," ujar Komisioner KPU Bojonegoro, Lilik Mustafidah kepada detikJatim, Selasa (26/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lilik juga menjelaskan sesuai aturan KPU, pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus proses tersebut dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu 30 hari hingga 7 hari sebelum hari pencoblosan.
"Kalau belum ngurus pindah memilih, untuk menggunakan suaranya harus sesuai di TPS sesuai dengan alamat KTP-nya. Dan kalau sudah pindah domisili nanti nyoblosnya juga sesuai dengan KTP baru," tambah Lilik.
Sementara itu, berdasarkan data DPT online, cawabup Farida Hidayati dari paslon 01 tercatat akan mencoblos di TPS 014, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Sedangkan Paslon 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah akan menggunakan hak suara mereka di tempat masing-masing.
Setyo Wahono tercatat di TPS 03, Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, sedangkan Nurul Azizah akan mencoblos di TPS 03, Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander.
Hingga berita ini naik, Cabup Teguh Haryono belum memberikan tanggapan, meskipun pesan konfirmasi dari detikJatim telah dibaca.
(hil/iwd)