Ipin Kembali Jabat Bupati Trenggalek, Ini Wanti-wanti Bawaslu

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Trenggalek 2024

Ipin Kembali Jabat Bupati Trenggalek, Ini Wanti-wanti Bawaslu

Adhar Muttaqin - detikJatim
Minggu, 24 Nov 2024 18:40 WIB
Mochamad Nur Arifin
Mochamad Nur Arifin kembali menjabat Bupati Trenggalek setelah masa cutinya usai (Foto: Dok. Istimewa)
Trenggalek -

Mochamad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara kembali aktif menjadi Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek usai cuti kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar keduanya tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pilkada.

Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin, mengatakan kepala daerah harus dapat menempatkan posisinya dengan baik di pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya mengingatkan, Ipin-Syah saat ini merupakan peserta pilkada sehingga dilarang memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pencalonannya. Terlebih saat ini masuk masa krusial hari tenang dan menjelang hari H pencoblosan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk kepentingan pencalonannya," kata Rusman, Minggu (24/11/2024).

Menurutnya Bawaslu telah memberikan imbauan secara tertulis jauh hari sebelum masa kampanye berlangsung. Pihaknya berharap Ipin-Syah mematuhi regulasi yang berlaku pelaksanaan pilkada usai.

ADVERTISEMENT

"Secara normatif kita sudah melakukan berbagai upaya pencegahan, semoga tidak dilanggar," imbuhnya.

Mochamad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara merupakan petahana yang kini maju kembali sebagai calon bupati dan wakil bupati periode 2024-2029. Pada pilkada kali ini Ipin-Syah menjadi calon tunggal dan diusung oleh seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD Trenggalek.

Kembalinya Ipin sebagai bupati ditandai dengan serah terima pelaksanaan tugas dari Pjs Bupati Trenggalek Dyah Wahyu Ermawati kepada Bupati Mochamad Nur Arifin dan Wakil Bupati Syah Mohammad Natanegara.




(abq/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads