Mochamad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara kembali aktif menjadi Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek usai cuti kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar keduanya tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pilkada.
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin, mengatakan kepala daerah harus dapat menempatkan posisinya dengan baik di pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya mengingatkan, Ipin-Syah saat ini merupakan peserta pilkada sehingga dilarang memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pencalonannya. Terlebih saat ini masuk masa krusial hari tenang dan menjelang hari H pencoblosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk kepentingan pencalonannya," kata Rusman, Minggu (24/11/2024).
Menurutnya Bawaslu telah memberikan imbauan secara tertulis jauh hari sebelum masa kampanye berlangsung. Pihaknya berharap Ipin-Syah mematuhi regulasi yang berlaku pelaksanaan pilkada usai.
"Secara normatif kita sudah melakukan berbagai upaya pencegahan, semoga tidak dilanggar," imbuhnya.
Mochamad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara merupakan petahana yang kini maju kembali sebagai calon bupati dan wakil bupati periode 2024-2029. Pada pilkada kali ini Ipin-Syah menjadi calon tunggal dan diusung oleh seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD Trenggalek.
Kembalinya Ipin sebagai bupati ditandai dengan serah terima pelaksanaan tugas dari Pjs Bupati Trenggalek Dyah Wahyu Ermawati kepada Bupati Mochamad Nur Arifin dan Wakil Bupati Syah Mohammad Natanegara.
(abq/fat)