Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menekankan pentingnya netralitas kepala desa (kades) di Pilkada 2024. Untuk mencegah pelanggaran, ia mewanti-wanti para kades tidak terlibat dalam kampanye paslon bupati dan wabup.
Hal itu disampaikan Ihram saat menjadi narasumber Sosialisasi Partisipatif Netralitas Kades dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Sosialisasi ini digelar Bawaslu Kabupaten Mojokerto terhadap seluruh kades di Bumi Majapahit.
Dalam paparannya, Ihram menjelaskan tentang potensi pelanggaran netralitas kades, peraturan yang harus dipatuhi, serta langkah-langkah pencegahan. Ia berharap, para kades tak sampai menabrak aturan sehingga pelanggaran pilkada bisa dicegah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Materi sosialisasi ini saya sampaikan kepada para kades karena posisi kades merupakan salah satu golongan yang disebut dalam pasal undang-undang pilkada," terangnya, Kamis (10/10/2024).
Selanjutnya, Ihram menekankan pentingnya para kades memahami larangan terlibat kampanye di Pilbup Mojokerto 2024. Pedomannya pada pasal 70 dan pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tegasnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri Pjs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal, serta para Camat dan Panwascam.
(hil/iwd)