Rumah Kepala SDN Mangunan 2, Kabuh, Jombang, Suyadi ditempati kampanye paslon petahana Mundjidah Wahab dan Sumrambah (MuRah) pada Kamis (3/10). Setelah menggelar rangkaian klarifikasi, Bawaslu menyatakan Suyadi tidak melanggar netralitas ASN.
"Kami sudah memutuskan laporan tersebut untuk tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran (pemilihan). Jadi, laporan itu sudah berhenti," kata Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto kepada wartawan di kantornya, Rabu (9/10/2024).
Dafid menjelaskan dalam kasus ini, Suyadi dinyatakan tidak melanggar netralitas ASN. Sebab Kepala SDN Mangunan 2 itu berada di sekolah dari pagi sampai sore ketika kampanye paslon MuRah berlangsung di rumahnya. Suyadi juga mengaku tidak mengetahui adanya kampanye paslon nomor urut 1 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil klarifikasi, ASN tersebut berada di sekolah, dia tidak hadir dalam kampanye tersebut. Istrinya yang memberikan izin rumahnya ditempati. Istrinya kan bukan ASN," jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Pemantau Pilkada 2024 Generasi Nasional Hebat (GeNaH), Hendro Suprasetyo mengaku kecewa dengan ketuputusan Panwascam Kabuh. Yaitu tidak menindaklanjuti laporannya karena dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
"Saya meragukan integritas teman-teman panwas. Pada proses klarifikasi saya sudah protes karena dilakukan terpisah antara saya dengan Pak Suyadi. Padahal, kami ingin tahu pertanyaan teman-teman panwas mengarah ke pembuktian atau datar-datar saja," terangnya.
Hendro menambahkan terkait dalih ketidaktahuan Suyadi ihwal kampanye di rumahnya, tidak masuk akal. Sebab persiapan kampanye tentu dilakukan sebelum hari H. Oleh sebab itu, ia meminta Panwascam Kabuh memberi penjelasan terkait keputusan tersebut pada Kamis (10/10).
"Meski keputusannya seperti itu, seharusnya minimal ada peringatan atau teguran kepada Suyadi agar tidak mengulang lagi. Juga supaya menjadi contoh ASN lainnya. Khawatirnya terjadi di rumah ASN yang lain," tandasnya.
Sebelumnya, kampanye paslon nomor urut 1 MuRah yang menempati rumah Suyadi terjadi pada Kamis (3/10). Rumah tersebut terletak di Dusun/Desa Mangunan, RT 02 RW 03, Kabuh, Jombang. Kampanye yang menghadirkan emak-emak ini dihadiri Cawabup Sumrambah.
"Temuan kami tanggal 3 kemarin kaitannya dengan indikasi netralitas ASN terjadi di Desa Mangunan. lokasi kampanye tersebut merupakan rumah dari salah satu ASN yang menjabat Kepala SDN Manungan 2," jelas Hendro kepada wartawan, Jumat (4/10).
Setelah mendapatkan rekaman video kampanye pasangan MuRah di rumah Suyadi, lanjut Hendro, pihaknya melakukan klarifikasi ke Kepala Desa Mangunan. Hasilnya, Kades Mangunan membenarkan lokasi kampanye tersebut di rumah Suyadi yang berstatus ASN.
Oleh sebab itu, Hendro melaporkan Suyadi ke Bawaslu Jombang terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilbup Jombang 2024. Rekaman video kampanye Cawabup nomor urut 1, Sumrambah di rumah Suyadi juga ia serahkan. Ia bersyukur laporannya langsung diterima.
"Yang kami sayangkan dalam acara tersebut juga dihadiri beberapa Panwas. Namun, kenapa acara kampaye tersebut tidak dihentikan. Kami berharap dari laporan ini dapat ditangani dengan maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya saat itu.
(abq/iwd)