Sekretaris DPC PDIP Tulungagung Sodik Purnomo membenarkan bahwa penunjukan itu memang berkaitan dengan pemberhentian Susilowati sebagai Ketua PDIP Tulungagung.
"Betul (Irma Plt Ketua PDIP Tulungagung)," kata Sodik, Kamis (29/8/2024).
Menurutnya, kewenangan Plt Ketua DPC memiliki tanggung jawab yang sama dengan ketua definitif. Penetapan plt ini merujuk pada salinan Surat Keputusan (SK) DPP PDIP Nomor: 1580 /KPTS/DPP/VIII/2024 yang ditandatangani langsung oleh Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristianto.
Dalam surat itu Ketua DPC PDIP Tulungagung 2019-2014 Susilowati dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin partai karena mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dari partai politik lain (PKB).
Akibatnya Susilowati tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua DPC PDIP dalam menghadapi Pilkada 2024. Tindakan Susi dikategorikan sebagai pelanggaran berat partai.
Dalam surat tersebut DPP PDIP memutuskan membebastugaskan Susilowati dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung Masa Bakti 2019-2024.
"Menunjuk dan mengangkat, Nama Erma Susanti, S.E., M.Si, jabatan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur masa bakti 2019-2024 sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung," isi petikan SK.
Erma diperintah untuk melaksanakan konsolidasi organisasi dan program kerja partai, termasuk mengawal pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati. Masa tugas pelaksana tugas ketua berlaku selama dua bulan.
Sebelumnya, Kamis siang, Susilowati mendatangi Kantor DPC PDIP Tulungagung untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua dan kader PDIP. Alasannya karena ia akan maju sebagai calon wakil bupati melalui PKB.
(dpe/iwd)