Jelang pendaftaran pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Madiun Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menentukan sikap untuk berkoalisi. Partai berlambang banteng moncong putih itu akan mengusung sendiri pasangan di Pilwali Madiun 2024.
Hal demikian dikatakan oleh Ketua DPC PDIP Kota Madiun, Anton Kusumo. Hal tersebut kata Anton, dilakukan lantaran setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan, PDIP Kota meraih suara sah diatas 10 persen.
Karena kami berpeluang untuk bisa mengusung sendiri maka secara otomatis (usung sendiri). Hal itu sesuai arahan DPD untuk kami mengusung sendiri," ungkap Anton kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton menyampaikan, bahwa perolehan suara sah PDIP pada pemilu 2024 lalu memperoleh 11 persen lebih dari jumlah suara sah. Tentang nama bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan diusung, Anton mengaku, PDIP Kota Madiun menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PDIP.
"Sebelumnya PDIP Kota Madiun sudah menyerahkan nama-nama yang mendaftar sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota ke DPP PDIP.
Anton memastikan nama bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari PDIP akan diketahui sebelum masa akhir penutupan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di KPU. "Tunggu saja. Pokoknya tidak lebih tanggal dari tanggal 29 Agustus," tandas Anton.
Data yang dihimpun detikJatim dalam pileg 2024 lalu, PDIP Kota Madiun mendulang 13.253 suara atau 11,2 persen dari suara sah yang menggunakan hak pilih. Hsk pilih sebanyak 117.866 pada pemilu 2024 dengan perolehan empat kursi DPRD.
Sementara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Madiun pada pemilu 2024 sebanyak 153.880. Bila menggunakan Undang-Undang Pilkada lama, maka PDIP harus berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung paslon.
Pasalnya, untuk mengusung paslon parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Kota Madiun. Dengan demikian jumlah minimal kursi yang harus dimiliki minimal enam atau 20 persen dari jumlah total 30 kursi di DPRD Kota Madiun.
Sesuai putusan MK, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di Kabupaten/Kota tersebut untuk mengusung bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
(abq/iwd)