Jangan Salah, Ini Mitos dan Fakta Seputar Daging Kurban Menurut Islam

Jangan Salah, Ini Mitos dan Fakta Seputar Daging Kurban Menurut Islam

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 09 Jun 2025 15:30 WIB
Warga menyembelih hewan kurban saat Idul Adha 1446 H di kawasan Kebon Melati, Jakarta, Jumat (6/6/2025).Β Hewan kurban kambing, sapi hingga kerbau disembelih usai umat muslim melaksanakan Salat Hari Raya Idul Adha 1446 H.
ILUSTRASI DAGING KURBAN. Foto: Grandyos Zafna
Surabaya -

Setiap Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Hewan kurban seperti sapi, kambing, atau domba disembelih, lalu dagingnya dibagikan kepada yang membutuhkan.

Namun, di balik semangat ibadah tersebut, masih banyak mitos yang beredar di masyarakat tentang daging kurban. Berikut ini beberapa mitos seputar daging kurban yang penting untuk diketahui dan diluruskan.

Mitos Daging Kurban

Masih banyak mitos seputar daging kurban yang kerap disalahpahami masyarakat. Padahal, beberapa mitos tersebut tidak memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam. Berikut deretan mitos yang sering muncul soal daging kurban, seperti dirangkum dari berbagai sumber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Orang yang Berkurban Tidak Boleh Makan Daging Kurban

Banyak yang percaya bahwa orang yang berkurban tidak boleh memakan daging hewan yang dikurbankan. Padahal, ini tidak benar. Dalam Islam, justru disunahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian dari daging tersebut. Dan, sisanya dibagikan ke yang membutuhkan.

"Maka makanlah sebagiannya dan (sebagian lagi) berikanlah kepada orang fakir." (QS. Al-Hajj: 28)

ADVERTISEMENT

2. Daging Kurban Harus Langsung Dihabiskan

Ada anggapan bahwa daging kurban harus langsung dimasak dan dihabiskan pada hari penyembelihan. Faktanya, tidak ada kewajiban seperti itu dalam syariat. Daging kurban boleh disimpan, didinginkan, atau dibekukan untuk dikonsumsi di kemudian hari.

Nabi Muhammad SAW pernah melarang menyimpan daging lebih dari tiga hari, namun larangan itu kemudian dicabut karena ada alasan khusus saat itu. Setelahnya, ia membolehkan menyimpan daging lebih lama, seperti dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

3. Daging Kurban Tidak Boleh Dibagikan ke Luar Daerah

Sebagian masyarakat meyakini bahwa daging kurban hanya boleh dibagikan di sekitar lokasi penyembelihan. Padahal, hukum Islam memperbolehkan daging kurban dikirim ke daerah lain, terlebih jika daerah tersebut lebih membutuhkan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 membolehkan distribusi daging kurban lintas daerah atau negara dengan mempertimbangkan maslahat. Hal ini bahkan sudah diterapkan di berbagai lembaga penyalur kurban seperti Baznas, Dompet Dhuafa, hingga NU Care LAZISNU.

4. Daging Kurban Harus Langsung Memasaknya

Mitos ini muncul dari anggapan bahwa penerima harus langsung mengolah daging kurban dan tidak boleh menjualnya atau menyimpannya. Padahal, penerima sah untuk melakukan apapun terhadap daging tersebut.

Menurut syariat, daging kurban adalah bentuk sedekah, dan penerima bebas memanfaatkannya sebagaimana sedekah lainnya. "Sedekah itu hak milik penerima sepenuhnya. Mereka boleh memakan, menjual, atau menyimpannya." (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq)

5. Wanita Tidak Boleh Ikut Menyembelih Kurban

Ada pula kepercayaan bahwa menyembelih hewan kurban hanya boleh dilakukan laki-laki. Sebenarnya, Islam tidak membatasi jenis kelamin penyembelih, selama orang tersebut memenuhi syarat.

Syarat sah penyembelih, yaitu muslim, baligh, berakal, dan tahu cara penyembelihan sesuai syariat. Bahkan, hadis riwayat Bukhari, diriwayatkan bahwa seorang wanita di Madinah pernah menyembelih kambing dan tidak dilarang oleh Rasulullah SAW.




(dpe/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads