Polisi membubarkan konvoi liar yang melibatkan sekitar 100 sepeda motor di Jalan Raya Ngimbang-Jombang, tepatnya di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Sebanyak tujuh orang diamankan dalam aksi tersebut.
Pembubaran dilakukan oleh personel gabungan Polres Lamongan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan iring-iringan kendaraan yang melintas dan dinilai mengganggu ketertiban pengguna jalan.
Operasi dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso bersama personel Ton Harkamtibmas POH Raimas Sat Samapta, gabungan Polsek Rayon 4 Polres Lamongan, serta dibantu prajurit Yon TP 22 dan Koramil Ngimbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pendataan di lapangan, konvoi tersebut diduga hendak menuju Mapolsek Ngimbang untuk menyampaikan aksi solidaritas terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Polres Lamongan.
Dalam pembubaran itu, polisi mengamankan tujuh orang berinisial F, BA, BE, MD, F, RE, dan D. Selain itu, empat unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan respons cepat atas laporan masyarakat, sekaligus untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya konvoi kendaraan dalam jumlah besar yang melintas. Petugas kemudian melakukan pembubaran secara humanis namun tegas agar situasi tetap aman dan kondusif," kata Hamzaid.
Ia menjelaskan, ketujuh orang yang diamankan beserta empat kendaraan saat ini masih menjalani pendataan dan identifikasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hamzaid menambahkan, perkara dugaan penganiayaan yang menjadi latar belakang aksi konvoi tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polres Lamongan menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas maupun memicu konflik di tengah masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ajakan melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan yang berpotensi mengganggu keamanan. Percayakan setiap proses penegakan hukum kepada kepolisian," pungkasnya.
(irb/abq)
