Ratusan Pelanggar Terjaring Tilang Handheld Polres Pasuruan

Ratusan Pelanggar Terjaring Tilang Handheld Polres Pasuruan

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 29 Apr 2026 16:45 WIB
Tilang handheld di Pasuruan
Tilang handheld di Pasuruan/Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Pasuruan -

Sebanyak 245 pelanggar terjaring tilang Handheld oleh Satlantas Polres Pasuruan selama sepekan. Penggunaan tilang Handheld disebut lebih efektif, akurat dan transparan.

"Tilang Handheld ini seperti halnya Tilang Elektronik, tapi yang membedakan sekarang semua petugas Lalu Lintas di jalan bisa meng-capture pelanggar dengan menggunakan HP Handheld. Kami Satlantas Pasuruan mendapatkan dua unit ponsel Handheld khusus untuk mengoperasionalkan tilang tersebut," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan, Ipda Aries Setyandono, Rabu (29/4/2026).

Aries menjelaskan, inovasi tilang Handheld merupakan langkah maju kepolisian dalam melakukan penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Berbeda dengan tilang manual konvensional, sistem Handheld memungkinkan petugas di lapangan bekerja secara lebih cepat, akurat, dan transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekanisme tilang ini dilakukan oleh anggota Satlantas dengan cara mengambil foto (capture) pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Setelah foto diambil, petugas memasukkan data nomor polisi (nopol) kendaraan ke dalam perangkat. Secara otomatis, mesin printer yang dibawa oleh petugas akan mencetak kertas berisi barcode tilang.

ADVERTISEMENT

Kertas barcode tersebut memuat informasi detail mengenai nopol kendaraan serta identitas pelanggar. Melalui scan barcode tersebut, pelanggar dapat melakukan konfirmasi mandiri untuk mengetahui jadwal persidangan di pengadilan.

Salah satu keunggulan sistem ini adalah integrasinya dengan data perpajakan kendaraan. Tilang Handheld menerapkan sistem blokir otomatis. Hal ini berarti masyarakat yang kendaraannya terekam melanggar oleh kamera Handheld petugas, wajib menyelesaikan denda tilangnya terlebih dahulu sebelum dapat memproses pembayaran pajak kendaraan tahunan.

"Kami menghimbau kepada pengguna jalan serta masyarakat Kabupaten Pasuruan khususnya untuk selalu tertib berlalu lintas di jalan. Tujuannya jelas, yakni untuk mengurangi angka fatalitas kecelakaan di jalan," pungkasnya.




(abq/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads