Tim Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap empat kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur selama periode Maret hingga April 2026. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan total tujuh orang tersangka dari empat lokasi berbeda.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif, terutama dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Kami tidak memberikan toleransi bagi tindakan yang merusak masa depan generasi muda di Bojonegoro," tegas AKBP Afrian, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data satreskrim, kasus ini terjadi di wilayah Temayang, Kedungadem, Sugihwaras, dan Dander. Modus yang digunakan para pelaku pun beragam, mulai dari pengaruh minuman keras hingga bujuk rayu melalui media sosial.
Di TKP pertama Temayang, tersangka AA (31) nekat masuk ke kamar korban melalui jendela. Sementara di lokasi kedua Kedungadem, tersangka AAAW (21), RDN (20), AAP (18), dan RMP (17) diduga mencekoki korban dengan minuman keras sebelum melakukan aksi bejatnya dan Untuk TKP ketiga Sugihwaras, Tersangka RR (17) diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur setelah sebelumnya memperlihatkan video porno kepada korbannya.
"Para pelaku menggunakan berbagai modus, ada yang masuk lewat jendela saat korban tidur, hingga membujuk korban meminum minuman keras sampai mabuk untuk memanfaatkan situasi tersebut, serta pelaku membujuk modus korban dengan mengajak jalan-jalan dan makan," jelasnya.
Selain itu, terdapat kasus yang bermula dari perkenalan di media sosial, di mana pelaku MAIR (20) membujuk korban untuk bertemu hingga berujung pada tindakan asusila di rumah pelaku yang berada di desa Ngunut kevamatan dander.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita puluhan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, seprai, hingga sejumlah unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Setiap pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka di media sosial agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.
