Cegah Laka, Relawan Penjaga Perlintasan KA di Lamongan Dapat Pelatihan

Cegah Laka, Relawan Penjaga Perlintasan KA di Lamongan Dapat Pelatihan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 05 Mar 2026 15:37 WIB
Cegah Laka, Relawan Penjaga Perlintasan KA di Lamongan Dapat Pelatihan
Relawan penjaga perlintasan KA di Lamongan dapat pelatihan/Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim
Lamongan -

Polres Lamongan menggelar pelatihan bagi relawan Penjaga Jalur Lintasan (PJL) kereta api untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Kegiatan ini juga bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di wilayah Lamongan.

Pelatihan yang berlangsung di Gedung Rupatama Tatag Trawang Tungga Polres Lamongan ini diikuti para relawan penjaga perlintasan kereta api dari berbagai wilayah di Lamongan.

Sejumlah narasumber dari instansi terkait turut hadir dalam kegiatan ini. Di antaranya Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bojonegoro Heri, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Lamongan Tony Ariyanto, perwakilan PT Kereta Api Indonesia Daop VIII M Ansori, serta jajaran Satlantas Polres Lamongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan juga dihadiri KBO Satlantas Polres Lamongan Iptu Hadi Siswanto bersama jajaran perwira Satlantas, perwakilan Dinas Perhubungan Lamongan, serta tim medis dari Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) RS Muhammadiyah Lamongan.

ADVERTISEMENT

Dalam sambutannya, Iptu Hadi Siswanto menyampaikan apresiasi kepada para relawan penjaga perlintasan yang selama ini membantu menjaga keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

Ia juga memaparkan data kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang sepanjang 2024 hingga awal 2026 yang menunjukkan titik perlintasan kereta api masih menjadi lokasi rawan kecelakaan.

Sementara itu, Kabid Angkutan Dishub Lamongan Tony Ariyanto menjelaskan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya pada bidang tanah yang sama.

"Karena berada pada satu bidang, potensi risiko kecelakaan di perlintasan ini cukup tinggi jika tidak diimbangi dengan kedisiplinan dan kewaspadaan," ujarnya.

Tony menambahkan, Penjaga Jalur Lintasan memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mengatur arus lalu lintas di sekitar perlintasan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bojonegoro Heri juga memaparkan tugas dan peran Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan.

"Santunan diberikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 yang mengatur perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum," paparnya.

Selain materi keselamatan, peserta pelatihan juga mendapatkan pembekalan dari tim medis RS Muhammadiyah Lamongan mengenai Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) serta langkah penanganan awal korban kecelakaan.

Dalam materi tersebut dijelaskan penjaga perlintasan harus memiliki nomor kontak penting seperti puskesmas, rumah sakit, dan kantor polisi terdekat untuk mempercepat penanganan saat terjadi kecelakaan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kewaspadaan para penjaga perlintasan kereta api.

"Dengan pelatihan ini, diharapkan para PJL semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya serta mampu meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sehingga potensi kecelakaan bisa diminimalkan," kata Hamzaid.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads