Polda Jatim Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme

Polda Jatim Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 05 Mar 2026 12:00 WIB
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast/Foto: Rossa Izza Amalia/detikJatim
Surabaya -

Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Aparat kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi tindakan intimidasi, pemerasan, hingga ancaman kekerasan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

Komitmen tersebut ditegaskan setelah sejumlah kasus premanisme berhasil diungkap di berbagai daerah di Jawa Timur. Polda Jatim juga mengimbau masyarakat tidak takut melapor jika menjadi korban maupun mengetahui adanya praktik premanisme di lingkungan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dalam bentuk apapun. Menurutnya, kepolisian tak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda Jatim berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata Abast dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

ADVERTISEMENT

Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menjelaskan, Polda Jatim tak segan akan menindak tegas segala bentuk premanisme sesuai hukum yang berlaku. Termasuk pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Abast mengungkapkan, setiap upaya intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana, bahkan nekat penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat merupakan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, setiap pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius," imbuhnya.

Abast mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan dan tak takut melapor apabila mengetahui hingga menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi.

"Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat," tutur eks Kabid Humas Polda Jabar itu.

Para pelaku premanisme yang telah diamankan dan diproses hukum, lanjut Abast, dinilai menjadi bukti dan komitmen Polda Jatim dalam memberantas segala aksi premanisme.

Tak hanya pada kasus Pasuruan saat konferensi pers pada Rabu (4/3/2026), tapi juga Polres Mojokerto yang telah menangkap tiga tersangka premanisme yang dilakukan oleh debt collector atau yang sering disebut Mata Elang (Matel), hingga Polres Jombang beserta jajaran Polda Jatim telah menangkap tersangka penculikan yang berawal dari piutang di wilayah Bangkalan.

"Dari beberapa kasus premanisme yang ditindaklanjuti dengan memproses hukum tersebut menyatakan bahwa Polda Jatim berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme," tutupnya.




(pfr/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads