Peras dan Teror Petani, 3 Orang Asal Pasuruan Ditangkap Polda Jatim

Peras dan Teror Petani, 3 Orang Asal Pasuruan Ditangkap Polda Jatim

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 04 Mar 2026 20:30 WIB
Barang bukti berbagai senjata tajam untuk memeras petani di Pasuruan
Barang bukti berbagai senjata tajam untuk memeras petani di Pasuruan (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Tiga orang di Kabupaten Pasuruan ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim karena diduga melakukan pemerasan dan teror kepada seorang petani. Modus yang dilakukan yakni penagihan utang.

Ketiga tersangka adalah Endi (32) dan Budi (26) warga Galih, Kecamatan Pasrepan, lalu Passerta (48) warga Keduwung, Kecamatan Puspo. Sedangkan korbannya adalah Eko asal Desa Pusung Malang Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan.

"Ini bukan terkait penagihan utang, tapi pemerasan dan ancaman serius. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (4/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan para tersangka, lanjut Abast, pihaknya mennyita sejumlah barang bukti berbagai senjata tajam mulai dari golok hingga celurit.

ADVERTISEMENT

Abast menambahkan, pemerasan dan teror tersebut bermula pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban yang terjerat utang bibit kentang ditagih para tersangka. Korban selanjutnya diajak bertemu di sebuah gubug kosong di desa setempat untuk membicarakan soal utang-piutang.

"Di lokasi korban diancam dengan celurit. Tersangka mengacungkan celurit ke arah korban dan memaksa untuk segera membayar utang Rp 200 juta dan intimidasi, lalu rekayasa alat narkotika untuk menekan korban," jelas Abast.

Karena ketakutan, korban memberikan Rp 50 juta kepada para pelaku. Usai menerima uang tersebut, para tersangka membagi rata sesuai peran masing-masing. Dalam kasus ini Endi diduga menjadi pelaku utama.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menegaskan tersangka kerap menyasar para petani hingga ratusan juta. Jika tak membayar, para tersangka meneror bahkan mengancam membunuh.

"Sasarannya (3 tersangka) para petani yang terlilit utang, modusnya seperti itu," ujar Jumhur.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan dengan ancaman kurungan pidana penjara paling lama 9 tahun.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads