Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Paciran. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 33 paket sabu siap edar dengan berat total 3,24 gram.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Paciran. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IM (28) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamzaid menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip kecil dan siap diedarkan.
"Selain itu, kami juga mengamankan dua timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, empat alat takar dari sedotan plastik, uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka," ujarnya.
Polisi menduga IM berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Paciran dan sekitarnya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut," tandasnya.
Atas perbuatannya, IM terancam dijerat pasal terkait peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," imbau Hamzaid.
(irb/hil)











































