Sebanyak 7.310 botol minuman keras (keras) dan 14 jeriken tuak sitaan Januari-Februari 2026 dimusnahkan Polres Jombang. Pemusnahan miras ini untuk menjaga kamtibmas sekaligus mencegah kriminalitas di Kota Santri selama Ramadan.
Ribuan botol miras berbagai jenis dan merek ini digilas menggunakan alat berat di Lapangan Polres Jombang. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dan disaksikan Forkopimda, serta perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Ardi menjelaskan, miras yang dimusnahkan sejumlah 7.310 botol dan 14 jeriken tuak. Barang bukti tersebut hasil razia sepanjang Januari-Februari 2026. Ia berharap, Kota Santri bebas miras, terutama selama Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami komitmen bersama semua pihak setiap hari merazia miras agar Jombang benar-benar aman dan kondusif," jelasnya kepada wartawan di lokasi, Rabu (18/2/2026).
Razia peredaran miras yang berkelanjutan, lanjut Ardi, membuat Polres Jombang mampu menyita 31.669 botol miras sepanjang 2025. Ia mengklaim peredaran miras di Kota Santri berhasil ditekan.
Ardi berharap pemberantasan miras berdampak pada penurunan kriminalitas di Jombang. Sehingga situasi kamtibmas selalu kondusif. Di samping itu, ia juga berharap hukuman bagi para pedagang miras diperberat.
"Ada penurunan dari tahun sebelumnya. Di sini ada Ketua Pengadilan Negeri Jombang, mudah-mudahan ke depan bisa lebih ditingkatkan hukuman bagi para penjual miras," tegasnya.
Bupati Jombang Warsubi mengapresiasi kerja keras kepolisian memberantas miras di wilayahnya. Ia mendukung penuh pemberantasan miras agar Kota Santri menjadi lebih aman, kondusif dan sehat.
"Harapan kami ke depan, Kabupaten Jombang bisa benar-benar bebas dari miras. Kami akan terus mendukung adanya operasi gabungan, termasuk setelah tarawih nanti guna memastikan kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa," tandasnya
(auh/hil)
