Satlantas Polres Jombang membubarkan truk-truk yang parkir liar di jalan nasional. Polisi menjatuhkan sanksi berupa membaca Pancasila hingga tilang.
Tim dari Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang menyisir jalur arteri mulai dari Jalan Gatot Subroto dan Jalan Basuki Rahmat. Mereka membidik truk-truk yang biasa parkir sembarangan di jalan nasional tersebut.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang Ipda M Sutris menjelaskan, penertiban ini untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait parkir liar. Sebab truk-truk yang parkir di bahu jalan nasional rawan memicu kecelakaan lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari informasi masyarakat, banyak kendaraan besar di jalan nasional ini. Sehingga kami laksanakan patroli hunting," jelasnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (5/2/2026).
Di Jalan Gatot Subroto, polisi menindak tegas truk kontainer yang diparkir di pinggir jalan dan ditinggalkan pengemudinya. Setelah ditemukan, pengemudi truk nopol L 8006 UCD ini diberi sanksi tilang, lalu diminta melanjutkan perjalanan.
Lain halnya dengan truk muat semen yang parkir sembarangan di Jalan Basuki Rahmat. Polisi hanya menghukum pengemudi truk membaca Pancasila karena si pengemudi tidak meninggalkan truknya.
"Setelah kami minta membaca Pancasila, pengemudi truk kami minta melanjutkan perjalanan," terang Sutris.
Penertiban parkir liar ini, lanjut Sutris, bagian dari Operasi Keselamatan Semeru 2-15 Februari 2026. Pola operasi ini 40% preemtif, 40% preventif dan 20% penindakan terharap para pelanggar.
"Hingga saat ini, kami lakukan 100 tindakan tilang dan 800 teguran simpatik," tandasnya.
