Senyum Disabilitas Lulus Ujian SIM D Bonus Helm Gratis di Polres Gresik

Senyum Disabilitas Lulus Ujian SIM D Bonus Helm Gratis di Polres Gresik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 23 Jan 2026 17:00 WIB
Senyum Disabilitas Lulus Ujian SIM D Bonus Helm Gratis di Polres Gresik
Ujian SIM D untuk penyandang disabilitas di Polres Gresik. (Foto: Istimewa/dok. Polres Gresik)
Gresik -

Senyum tak lepas dari wajah Hartono saat petugas Satpas Satlantas Polres Gresik memanggil namanya. Setelah mengikuti seluruh tahapan ujian, dia bersama 9 penyandang disabilitas lain dinyatakan lulus dan berhak menerima SIM Golongan D. Tak hanya mengantongi SIM, mereka juga mendapatkan helm gratis.

Kantor Satpas Sat Lantas Polres Gresik di Jalan Randuagung No. 1, Kebomas, dipenuhi semangat para penyandang disabilitas yang mengikuti proses penerbitan SIM D. Program ini diperuntukkan bagi pengendara penyandang disabilitas agar dapat berkendara secara legal, aman, dan bertanggung jawab di jalan raya.

"Alhamdulillah, kami merasa sangat terbantu. Prosesnya jelas dan petugasnya ramah, sehingga kami bisa mengikuti ujian dengan nyaman," ujar Hartono, Jumat (23/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sepuluh pemohon yang mengikuti rangkaian ujian, seluruhnya dinyatakan lulus dan memenuhi standar kompetensi. Kebahagiaan para pemohon semakin lengkap ketika mereka menerima helm gratis sebagai bentuk perhatian terhadap keselamatan berkendara.

"Dengan adanya SIM D ini, kami jadi lebih percaya diri saat berkendara dan beraktivitas sehari-hari," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Bagi para penyandang disabilitas, SIM D bukan sekadar kelengkapan administrasi. Instrumen kelengkapan syarat berkendara ini menjadi wujud pengakuan atas hak dan kesetaraan dalam berlalu lintas.

"Kami berharap pelayanan seperti ini bisa terus berlanjut dan semakin banyak teman-teman disabilitas yang terbantu," tutur Hartono.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution turut hadir langsung melihat ujian SIM tersebut. Dia mengatakan, penerbitan SIM D merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan non-diskriminatif.

"Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik. Melalui SIM Golongan D ini, kami ingin memastikan mereka dapat berkendara secara legal, aman, dan sesuai aturan," katanya.

Ramadhan menambahkan, seluruh proses penerbitan SIM D mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads