Polisi-PHRI Magetan Sepakat Larangan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Polisi-PHRI Magetan Sepakat Larangan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 31 Des 2025 19:59 WIB
Polisi-PHRI Magetan Sepakat Larangan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
Polisi-PHRI Magetan Sepakat Larangan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru. (Foto: Istimewa)
Magetan -

Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Magetan bersama Polisi sepakat larangan pesta kembang api saat perayaan malam tahun baru. Himbauan larangan pesta kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026, mengikuti arahan pemerintah dan Kapolri.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan bahwa kebijakan larangan pesta kembang api dan petasan merupakan bentuk empati dan solidaritas atas musibah bencana di Sumatera.

"Saat ini saudara-saudara sebangsa yang saat ini masih menghadapi musibah bencana alam, khususnya di wilayah Sumatra dan daerah lainnya maka itu kita ada larangan pesta kembang api saat perayaan malam tahun baru 2026," ujar Erik kepada wartawan Rabu (31/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PHRI Magetan yang telah memahami dan mengikuti himbauan pemerintah serta Polri terkait larangan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Ini merupakan wujud empati kita bersama kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah," imbuh Erik.

Erik mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha perhotelan dan restoran, untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif,. Hal tersebut juga demi keamanan, dan bermakna.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap perayaan malam Tahun Baru dapat diisi dengan kegiatan positif tanpa euforia berlebihan. Semoga saudara-saudara kita yang terdampak bencana senantiasa diberikan kesabaran dan ketabahan. Di sisi lain, kami juga berharap pada libur Nataru 2025 ini, jasa perhotelan dan restoran di Magetan tetap ramai dan penuh dengan tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban," tandas Erik.

Sementara itu, Ketua PHRI Magetan Lulik Baroto menyatakan pihaknya mendukung penuh imbauan larangan pesta kembang api dan petasan yang selama ini kerap menjadi agenda rutin di sejumlah hotel dan restoran.

"Kami dari PHRI Magetan mendukung sepenuhnya himbauan larangan pesta kembang api dan petasan pada malam Tahun Baru 2026. Biasanya kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun, namun kali ini kami sepakat untuk meniadakannya sebagai wujud empati bersama kepada saudara-saudara kita yang sedang menghadapi bencana," tandas Lulik.




(auh/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads