Sebuah arena judi sabung ayam diobrak Polresta Malang Kota. Langkah tegas ini, demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Malang.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota menerima laporan warga yang merasa terganggu, dengan adanya aktivitas judi sabung ayam di wilayah Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Minggu (30/11/2025).
Dengan adanya laporan tersebut, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono langsung memerintahkan Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang gerak cepat, menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan ilegal itu.
Namun saat tiba di lokasi perjudian, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam. Hanya struktur arena, kurungan ayam, pembatas arena, serta berbagai peralatan penunjang perjudian masih tampak tersusun.
Atas instruksi langsung Kapolresta Malang Kota, seluruh fasilitas perjudian tersebut dibongkar dan di musnahkan.
"Untuk memastikan arena sabung tidak digunakan lagi, saya perintahkan anggota yang dilokasi membongkar total. Semua sisa barang seperti terpal, kurungan, kayu pembatas hingga atap terpal harus dibakar hingga habis," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono.
Pembongkaran arena sabung ayam tersebut, merupakan upaya tegas Polresta Malang Kota menutup peluang aktivitas serupa muncul kembali dan menjaga kondusivitas wilayah.
"Kita ketahui bahwa perjudian sabung ayam memiliki dampak luas yang merugikan masyarakat. Selain menyiksa hewan dipaksa bertarung hingga cedera atau mati. Sabung juga merusak tatanan sosial dan moral," kata Kombes Nanang.
Selain melanggar hukum, lanjut Nanang, aktivitas perjudian juga berdampak pada ekonomi keluarga, memicu konflik, hingga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi masyarakat sekitar.
"Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial. Para pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar dan dari sisi psikologis, kekalahan taruhan sering membuat mereka nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain," imbuhnya.
Menurut Kombes Nanang segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda dan Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan, jika terbukti ada unsur penyiksaan terhadap ayam aduan.
"Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal," ungkap tegas Kombes Nanang yang baru saja mendapat piagam Penghargaan Nasional Terbaik Pelaksana Quick Wins Presisi 2025 ini.
Upaya tegas yang dilakukan Polresta Malang Kota dengan dukungan warga dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian.
Sekaligus memastikan wilayah Kota Malang tetap terbebas dari aktivitas ilegal, membangun Kota Malang yang aman, nyaman dan berkehidupan sosial yang sehat.
Simak Video "Video dari Udara: Penampakan Lokasi Judi Sabung Ayam di Pasuruan"
(mua/hil)