Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangani sejumlah kasus kriminalitas di wilayah Jatim. Setelah kasus itu tuntas ditangani sejumlah barang bukti hasil kejahatan kembali diserahkan kepada pemiliknya.
Salah satu barang bukti yang dikembalikan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Sikat Semeru 2025.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam memberikan pelayanan kepolisian yang transparan dan akuntabel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan Operasi Sikat Semeru 2025 digelar oleh Polda Jatim bersama jajaran Polres untuk menekan angka kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami memastikan setiap prosesnya dilakukan sesuai prosedur, cepat, dan tanpa dipungut biaya," ujar Kombes Widi, Kamis (6/11/2025).
Sementara itu, pemilik kendaraan, Misbahul Munir, warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, mengapresiasi respon cepat pihak kepolisian terhadap laporan kehilangan motornya beberapa waktu lalu.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan kehilangan motor. Dalam waktu satu minggu saja, bapak-bapak polisi sudah menemukan dan mengembalikan motor saya tanpa biaya apa pun," ungkap Munir.
Munir menceritakan, motornya sempat hilang setelah dicuri orang tak dikenal. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Sekitar satu minggu setelah laporan dibuat, ia mendapat kabar dari Tim Jatanras Polda Jatim bahwa motornya berhasil ditemukan dalam rangkaian penindakan Operasi Sikat Semeru 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan data, Munir dihubungi untuk mengambil kembali motornya.
"Saat pengambilan, saya hanya diminta membawa kelengkapan seperti STNK, BPKB, dan KTP. Semuanya gratis, tidak ada pungutan biaya apa pun," tuturnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, Operasi Sikat Semeru 2025 merupakan operasi kepolisian yang difokuskan pada penindakan kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga aksi premanisme.
"Melalui operasi ini, Polda Jatim berupaya menekan angka kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata Kombes Abast.
Ia menegaskan, pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan tidak dipersulit.
"Ini salah satu wujud komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan tidak dipersulit," pungkasnya.
Dari hasil pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025, Polda Jawa Timur dan jajaran Polres berhasil mengungkap 1.443 kasus kejahatan dengan total 1.135 tersangka.
Rinciannya, Target Operasi (TO) sebanyak 270 kasus dengan 276 tersangka, sedangkan Non-TO mencapai 1.173 kasus dengan 859 tersangka. Jenis kejahatan yang paling banyak diungkap adalah pencurian dengan pemberatan (636 kasus), disusul pencurian kendaraan bermotor (539 kasus).
Jules menambahkan pengungkapan kasus TO mencapai 100%, sedangkan Non-TO bahkan melampaui target hingga 434%. Dari hasil itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan yakni 316 unit sepeda motor, 34 mobil, 6 truk, uang tunai lebih dari Rp75 juta, 197 handphone, 94 kunci T, senjata tajam, senjata api, amunisi, serta hewan dilindungi seperti burung Cenderawasih dan Namdur.
(ihc/dpe)












































