Polres Lamongan akan memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing terhadap anak korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya. Pendampingan ini akan melibatkan berbagi pihak terkait.
Trauma helaing ini dilaksanakan pada Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 13.30 WIB di rumah korban di Kecamatan Lamongan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Wahyudi Eko Afandi beserta anggota.
Lalu Kanit Binpolmas Satbinmas Polres Lamongan Ipda Purnomo, Kepala Dinas PPA beserta jajarannya, Kepala Sekolah dimana korban bersekolah, Kepala Puskesmas Lamongan beserta jajarannya, pihak kelurahan, psikolog dan perwakilan dari LBH Al Banna, Farida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rangkaian kegiatan meliputi rapat koordinasi untuk menentukan langkah terbaik bagi korban, kunjungan rumah (home visit) untuk berdialog dan berdiskusi dengan korban serta keluarga, konseling oleh psikolog, pemberian wawasan kepada keluarga tentang cara mengatasi trauma berat, serta pemberian bantuan kepada korban dan keluarga.
"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memulihkan luka batin dan mengembalikan keseimbangan emosional korban, serta membantu mengatasi rasa takut, cemas, dan gangguan psikologis lainnya akibat trauma," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi.
Saat ini, korban dan keluarga masih mempertimbangkan penawaran dari Polres Lamongan untuk perawatan lebih lanjut di Yayasan Pak Purnomo. Polres Lamongan bersama dinas terkait akan terus memfasilitasi korban dalam proses penyembuhan luka emosional.
Seperti diketahui, seorang bapak di Lamongan tega merudapaksa atau memperkosa anak kandungnya sendiri. Pria itu bahkan memaksa anaknya melakukan persetubuhan di kamar putrinya itu lebih dari sekali.
Ayah kandung yang tega merusak masa depan anak gadisnya yang masih di bawa umur itu berinisial AAK (42), warga Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan.
(dpe/abq)