Berkolaborasi dengan Bea Cukai Gresik dan Satpol PP Kabupaten Gresik, sosialisasi tersebut bertempat di Bandar Grissee. Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Gresik ingin mengirimkan pesan bahwa pemerintah tak main-main dalam memerangi rokok ilegal.
"Pita cukai ini merupakan tanda bahwa rokok tersebut sudah membayar pajak. Maka kit akan perangi rokok tanpa cukai atau ilegal," kata Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah, kepada ratusan pedagang di kawasan Bandar Grisse, Jumat (20/5/2023).
Kegiatan ini diikuti tidak kurang dari 130 pedagang di kawasan Bandar Grissee. Dalam sambutannya, orang nomor 2 di Gresik itu mengingatkan ruginya menjual rokok ilegal.
"Dari pajak inilah yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program dari pemerintah. Termasuk dalam bidang kesehatan, penegakan hukum, pembinaan petani tembakau, bahkan ke peningkatan SDM," tegasnya.
Wanita yang akrab dipanggil Bu Min ini juga mengingatkan akan ancaman hukuman bagi penjual rokok ilegal. Sesuai perundangan yang berlaku, pelaku yang mengedarkan rokok ilegal dapat dijatuhi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai.
"Jadi kalau ada yang mengetahui penjual rokok ilegal, segera laporkan kepada kita. Kita akam beri hadiah," kata Bu Min.
Sementara itu, Kasatpol PP Gresik, Suprapto, bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama petugas akan melakukan operasi penegakan hukum untuk peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik. Pihaknya tidak akan segan menindak dengan menyita semua rokok dan menutup tempat usaha penjualan rokok ilegal.
"Segera kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap para penjual dan pembeli rokok ilegal di Gresik," tutur Suprapto. (fhs/ega)