Hak ART Menurut UU, Ini Aturan Upah dan Perlindungannya

Hak ART Menurut UU, Ini Aturan Upah dan Perlindungannya

Fathir Rofi - detikJatim
Rabu, 28 Okt 2026 00:30 WIB
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga. Foto: GPT-Image
Surabaya -

Pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga turut menjadi sorotan setelah 10 calon ART diduga disekap di sebuah tempat penyaluran di Jalan Kedung Anyar II Surabaya.

Kasus itu terungkap setelah dua orang berhasil meminta pertolongan kepada petugas Satpol PP pada Sabtu 24 Oktober 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkot Surabaya kemudian menghentikan aktivitas penyaluran di lokasi tersebut, sementara para calon ART menjalani pendataan di Liponsos untuk proses pemulangan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi calon pekerja untuk memahami hak-haknya, termasuk cara memeriksa legalitas penyalur dan melaporkan dugaan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

Apa Hak ART Menurut UU PPRT 2026?

Asisten rumah tangga (ART) kini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang disahkan pada 30 April 2026.

Berdasarkan Pasal 15 UU tersebut, PRT berhak menjalankan ibadah, memperoleh waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, cuti sesuai perjanjian, serta menerima upah yang layak.

Selain itu, PRT juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, makanan sehat, akomodasi yang layak bagi pekerja tinggal dalam (live-in), serta jaminan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Seluruh ketentuan hubungan kerja tersebut wajib dituangkan secara transparan dalam perjanjian kerja tertulis.

Bagaimana Cara Memeriksa Legalitas Penyalur ART?

Berdasarkan Pasal 26, Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Oleh karenanya, sebelum menerima tawaran kerja, calon pekerja rumah tangga diimbau untuk melakukan pemeriksaan melalui langkah-langkah berikut.

1. Periksa Identitas dan Dokumen Legalitas Penyalur

Minta bukti izin perusahaan, lalu cocokkan identitasnya dengan NIB dan Sertifikat Standar. Pekerja juga dapat mengecek status perizinan ke dinas ketenagakerjaan setempat.

2. Pastikan Informasi Pekerjaan dan Pemberi Kerja Jelas

Sebelum menerima penempatan, minta informasi tentang identitas pemberi kerja, alamat tempat kerja, ruang lingkup pekerjaan, upah, waktu kerja, dan ketentuan penempatan. Pastikan informasi tersebut sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

P3RT juga wajib memberikan informasi mengenai calon pemberi kerja kepada calon PRT, menyelenggarakan orientasi prapenempatan, serta memenuhi kewajiban administrasi sesuai undang-undang.

3. Waspadai Pungutan, Penahanan Dokumen, dan Pembatasan Komunikasi

Pasal 28 UU PPRT melarang P3RT memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun kepada calon PRT dan PRT. Penyalur juga dilarang menahan dokumen pribadi asli, menghalangi akses komunikasi, serta memaksa pekerja terus terikat perjanjian penempatan setelah masa perjanjian berakhir.

Karena itu, waspadai penyalur yang meminta biaya tanpa kejelasan, menyimpan KTP asli tanpa alasan yang sah, melarang pekerja menghubungi keluarga, atau tidak memberikan informasi mengenai tempat kerja. Simpan dokumen pribadi dan salinan perjanjian di tempat yang dapat diakses sendiri.

Apa yang Harus Diperiksa Sebelum Menerima Pekerjaan?

Calon pekerja harus memastikan sejumlah aspek penting sebelum berangkat ke tempat pemberi kerja, di antaranya sebagai berikut.

1. Identitas dan Alamat Pemberi Kerja

Catat dan simpan nama lengkap, nomor kontak, serta alamat tempat bekerja beserta data penyalur.

2. Kepastian Upah dan Jadwal Pembayaran

Pastikan nominal gaji, jadwal pencairan, dan hak THR disepakati sejak awal secara tertulis.

3. Rincian Jam Kerja dan Istirahat

Ketahui batasan tugas harian serta hak waktu istirahat agar beban kerja sesuai dengan kesepakatan.

4. Fasilitas Akomodasi

Ketahui lebih lanjut mengenai fasilitas tempat tinggal, ketersediaan makanan, serta kebebasan akses komunikasi bagi pekerja yang menginap.

5. Keamanan Dokumen Pribadi

Pastikan pekerja memegang salinan perjanjian kerja, serta memegang kendali penuh atas dokumen identitas pribadi pekerja.

Berdasarkan UU PPRT, calon pekerja wajib berusia minimal 18 tahun, memiliki e-KTP, serta membawa surat keterangan sehat. Selalu informasikan rencana penempatan kepada keluarga dan simpan kontak darurat di tempat yang mudah diakses.

Ke Mana Melapor Jika Mengalami Kekerasan atau Penahanan?

Jika mengalami kekerasan, ancaman, penyekapan, atau pembatasan komunikasi, utamakan keselamatan diri dan segera hubungi layanan darurat Kepolisian di nomor 110.

Untuk masalah perselisihan upah atau legalitas penyalur, aduan dapat disampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat, seperti Disperinaker Kota Surabaya.

Sementara itu, layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak dari KemenPPPA dapat diakses melalui SAPA 129 (telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129).

Perlindungan hukum yang tepat dimulai dari kewaspadaan sejak proses seleksi hingga pemahaman jalur pengaduan resmi. Untuk itu, masyarakat perlu terus waspada dan menaruh perhatian khusus pada anggota keluarga atau orang-orang terdekat yang berprofesi sebagai ART.

Dengan memahami informasi ini, detikers dapat lebih mengenal apa saja hak yang didapat sebagai ART, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menanggulangi segala macam bentuk kerugian yang disebabkan oleh pemberi kerja. Semoga bermanfaat!



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads