Permintaan istri sah Dwi Bagus Martono (40) untuk dijemput, disebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa sebelum pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun. Polisi mengungkap, situasi tersebut sempat memicu kecemburuan Dini sebelum percekcokan berujung pada dugaan pembunuhan pada 20 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing menjelaskan, Dwi Bagus dan Dini menginap di sebuah hotel di Kota Madiun pada 19 September 2026. Keduanya berencana merayakan ulang tahun anak Dini.
"Jadi dapat saya jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan memang pada waktu itu antara korban dengan pelaku mau ada acara ulang tahun anaknya. Makanya mereka melakukan menginap di hotel itu pada tanggal 19 September," ujar Roy di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada waktu yang berdekatan, istri sah Dwi Bagus meminta dijemput. Menurut Roy, tersangka kemudian beralasan mobilnya rusak kepada Dini. Situasi itu disebut memicu kecemburuan hingga Dini kembali menghubungi tersangka.
"Nah, pada tanggal pada saat tanggal 19 itu juga istri sahnya ini minta dijemput ya dari luar sehingga dibuatlah alasan oleh si tersangka ini mobil dalam keadaan rusak kepada korban. Tanggal 19 itu juga korban mungkin cemburu itu bagaimana nelpon lagi ke tersangka kok saya dibiarin," tuturnya.
Sehari kemudian, pada 20 September 2026, percekcokan antara Dini dan Dwi Bagus terjadi di hotel tersebut. Polisi menduga percekcokan itu berujung pada pembunuhan Dini. Sementara itu, AGF diduga dibunuh tersangka di dalam mobil.
"Korban DH diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka di salah satu hotel di Kota Madiun yaitu dilakukan dengan cara mencekik korban sampai meninggal dunia. Sedangkan korban anak AGF diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka juga di Kota Madiun tepatnya di dalam mobil. Itu juga dilakukan juga dengan cara mencekik," kata Roy.
Roy membeberkan, setelah mencekik Dini, tersangka menurunkan anak korban ke mobil sebelum membawa jasad Dini menggunakan sleeping bag.
"Jadi, korban setelah tanggal 20 itu. Pertama dia bunuh dulu istrinya dengan cara mencekik, masih ada anaknya, anaknya itu diturunkan ke mobil, setelah itu korban dibawa menggunakan sleeping bag, dimasukin," ujar Roy.
Polisi menduga Dwi Bagus kemudian membunuh AGF di dalam mobil. Anak tersebut bukan anak kandung tersangka, melainkan anak bawaan Dini dari hubungan sebelumnya.
Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar dan memotong jasad, lalu memasukkannya ke mesin penggilingan. Potongan jasad itu kemudian dimasukkan ke dalam karung sebelum dibuang ke sungai.
"Setelah itu, tanggal 20 itu melakukan upaya untuk menghilangkan jejak itu. Membakar, memotong, dan memasukkan ke penggilingan dan dimasukkan ke karung dan dibuang ke sungai," jelasnya.
Roy menyebut, tersangka membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menyelesaikan rangkaian tindakan tersebut. Mesin penggilingan yang diduga digunakan untuk menghilangkan jejak itu dibeli secara daring dengan metode pembayaran cash on delivery (COD).
"Mesinnya COD. Dibeli online," kata Roy.
Setelah itu, Dwi Bagus diduga melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Jombang. Polisi menangkapnya pada Minggu (25/10/2026).
"Peristiwa itu dia selesaikan 2 hari, kemudian yang bersangkutan melakukan persembunyian melarikan diri tidak kemana-mana ke salah satu tempat di Jombang," ungkap Roy.
Kasus ini terungkap setelah keluarga Dini di Bogor kehilangan kontak dengan korban. Dini sebelumnya rutin berkomunikasi dengan keluarganya untuk mengabarkan keberadaan dan kondisinya. Namun, komunikasi terakhir terjadi pada 20 September 2026.
"Jadi si korban selalu berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Bogor. Dan komunikasi ini intens. Artinya setiap saat dia selalu menginformasikan si korban ada di mana, bagaimana keadaannya, bagaimana kondisinya. Namun komunikasi terakhir itu pada tanggal 20 September. Dari situ tidak ada lagi komunikasi antara korban dengan keluarganya yang ada di Bogor," kata Roy.
Keluarga yang tak lagi menerima kabar kemudian melaporkan kehilangan Dini ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Penyidik menelusuri laporan tersebut melalui sejumlah petunjuk, termasuk informasi di media sosial dan rekaman CCTV hotel, serta menyita telepon seluler tersangka.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan Dwi Bagus sebagai tersangka dan menerapkan pasal pembunuhan berencana. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Pajero, sepeda motor, wadah berisi bahan bakar, telepon seluler, dan mesin penggilingan.
Polisi menyatakan motif secara keseluruhan masih didalami. Karena itu, permintaan istri sah untuk dijemput dan dugaan kecemburuan Dini perlu dipahami sebagai bagian dari rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan penyidik, bukan sebagai kesimpulan bahwa hal tersebut menjadi satu-satunya penyebab pembunuhan.
