Keluarga Minta Dwi Bagus Pembunuh Dini dan Anak Dihukum Mati

Keluarga Minta Dwi Bagus Pembunuh Dini dan Anak Dihukum Mati

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 27 Okt 2026 12:00 WIB
Pengacara keluarga Dini, Ikbal Sermaf
Pengacara keluarga Dini, Ikbal Sermaf/Foto: Istimewa
Surabaya -

Keluarga Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), berharap Dwi Bagus (40), tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, dituntut hukuman mati. Keluarga menilai, perbuatan tersangka sangat keji, terlebih kedua korban merupakan ibu dan anak yang masih berusia 4 tahun.

Pengacara keluarga korban, Ikbal Sermaf mengatakan, pihaknya meminta penyidik mendalami kasus ini secara menyeluruh agar tersangka dapat dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya.

"Ini pembunuhan yang paling sadis sekali, sehingga keluarga untuk menuntut bahwa ancaman hukuman mati, menerapkan hukuman mati dan pasal yang memang sangat kompetensi terhadap kasus peristiwa pembunuhan ini karena menyangkut nyawa yaitu ibu dan anak berumur 4 tahun," kata Ikbal kepada awak media di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ikbal, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim masih mendalami rangkaian pembunuhan tersebut. Keterangan ibu kandung dan adik kandung Dini juga masih digali untuk melengkapi penyidikan.

ADVERTISEMENT

Motif kecemburuan yang sejauh ini mencuat, dinilai belum cukup menjelaskan bagaimana tersangka bisa melakukan pembunuhan terhadap dua korban dengan cara yang begitu kejam.

"Kalau motivasi dia melakukan ini kan saya harus bisa melihat pada dasarnya memang kalau dasar cocok-cocok itu kan dasar yang umum, tapi kan kami belum menemukan terkait dengan orkestrasi sampai terjadi hal-hal pembunuhan yang cukup sadis dan kejam seperti ini," ujarnya.

Ikbal juga menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Meski demikian, ia mengatakan dugaan itu masih perlu didalami dan belum dapat dipastikan.

"Sementara ini memang hasil pendalaman saya dan bukti-bukti novum yang masih saya lakukan ini masih tanda petik saya masih menduga, sehingga memang masih main tunggalnya gitu," katanya.

Dwi Bagus diketahui merupakan suami siri Dini. Keduanya telah menjalin hubungan sekitar tiga tahun dan sempat menikah siri di Samarinda.

"Jadi korban dan pelaku ini sebenarnya sudah menjalin hubungan 3 tahun yang lalu ya. Dan setelah hubungan 3 tahun yang lalu itu dan mereka juga sempat menikah siri di Kota Samarinda," kata Ikbal.

Setelah menikah siri, Dwi Bagus mengajak Dini pindah ke Jawa Timur, tepatnya ke wilayah Ponorogo. Keduanya kemudian tinggal di sebuah kos atau homestay selama sekitar empat bulan.

Sebelumnya, Dini dan anaknya dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Keluarga sempat mencurigai sejumlah kejanggalan, termasuk keterangan Dwi Bagus yang disebut berubah-ubah mengenai lokasi pertengkaran mereka. Keluarga juga menerima pesan yang mengatasnamakan Dini dan menyebut korban pergi ke Medan, tetapi mencurigai pesan itu bukan dikirim langsung oleh korban.

Keluarga melaporkan hilangnya ibu dan anak tersebut ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Polisi kemudian menyelidiki laporan itu hingga mengarah kepada Dwi Bagus, yang akhirnya ditangkap di rumah temannya di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Minggu (25/10/2026) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing sebelumnya mengungkapkan Dwi Bagus diduga membunuh Dini di sebuah kamar hotel di Madiun, kemudian membunuh anaknya. Tersangka juga diduga membakar jasad kedua korban, memasukkannya ke mesin penggiling daging, lalu membakarnya kembali. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads