Dwi Bagus, tersangka kasus dugaan pembunuhan istri sirinya, Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), ditangkap polisi di rumah temannya di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Minggu (25/10/2026) malam. Sebelumnya, penangkapan sempat disebut di Madiun.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menelusuri sejumlah kejanggalan dalam laporan hilangnya ibu dan anak tersebut sejak September lalu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, penyelidikan bermula ketika polisi memantau laporan orang hilang yang melibatkan Dini dan anaknya. Dari hasil pemantauan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian mengarahkan penyelidikan kepada suami siri Dini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai dari kita monitor laporan orang hilang, kita menemukan kejanggalan hilangnya ibu dan anak. Kita langsung mengarah ke suami siri itu, ternyata suami siri itu menghilang, kita cari ke rumah saudara dan temannya nggak ada," kata Jumhur saat mengudara di Radio Suara Surabaya.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap Dwi Bagus. Namun, tersangka tidak ditemukan di rumah saudara maupun teman-temannya. Penyelidikan berlanjut setelah polisi memperoleh informasi bahwa Dwi Bagus berada di wilayah Jombang.
Menurut Jumhur, luasnya wilayah Jombang membuat polisi harus melakukan pelacakan lebih lanjut untuk memastikan keberadaan tersangka. Sebelum penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka untuk dimintai keterangan.
"Kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di wilayah Jombang. Tapi Jombang kan luas, dari awal sebelum penangkapan itu kami melakukan pembuntutan dan pengamanan ke adik tersangka dan istri sah, kita amankan di Surabaya, kita ambil keterangan lalu kita dapat keterangan tempat persembunyian yang biasa tersangka itu," ujarnya.
Jumhur menjelaskan, pengamanan terhadap adik ipar tersangka dilakukan lebih dahulu pada Sabtu malam atau malam Minggu. Ia menegaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelidikan sebelum penangkapan Dwi Bagus, bukan keterangan bahwa mereka turut membantu melakukan pembunuhan.
Berbekal informasi yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya mengetahui tempat persembunyian Dwi Bagus. Tersangka kemudian ditangkap di rumah temannya di Kecamatan Gudo, Jombang, pada Minggu malam.
"Minggu malam kita amankan di wilayah Jombang," kata Jumhur.
Setelah penangkapan, penyidik berencana membawa Dwi Bagus untuk pengembangan kasus di wilayah Kota Madiun. Polisi akan menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat pembunuhan Dini dan anaknya, yakni di sebuah hotel di Madiun.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami lokasi yang diduga digunakan tersangka untuk membakar jasad kedua korban setelah pembunuhan.
"Hari ini kita mau mengembangkan pengakuan tersangka di wilayah Madiun kota, kita kembangkan terkait tempat eksekusi di hotel Madiun Kota, lalu tempat mohon maaf ini agak sadis ya di tempat tersangka membakar dua korban," ungkap Jumhur.
Sebelum Dwi Bagus ditangkap, Dini dan anaknya dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai hilangnya ibu dan anak itu beredar di media sosial.
Dalam informasi yang beredar, Dini disebut sempat bertengkar dengan suami sirinya di sebuah rumah makan ayam penyet di Ponorogo, Jawa Timur. Pertengkaran itu disebut melibatkan ponsel yang dibanting dan berujung pada dugaan Dini ditinggalkan di jalan.
Keluarga kemudian mencari keberadaan Dini dan anaknya selama lebih dari sebulan. Namun, penyelidikan polisi menemukan kejanggalan hingga mengarah kepada Dwi Bagus yang juga diketahui menghilang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing sebelumnya mengungkapkan bahwa Dwi Bagus diduga membunuh Dini terlebih dahulu di sebuah kamar hotel di Madiun, kemudian membunuh anaknya.
"Kemudian setelah dibakar dimasukkan ke dalam penggilingan daging ya. Kemudian setelah itu dibakar lagi dan baru rencananya dibuang ke laut," tutur Roy kepada awak media di Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026).
