Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan 8 perkara dalam 2 pekan terakhir. Kedelapan perkara itu distop melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Luhur Istighfar memberikan persetujuan tersebut pada empat perkara pertama pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Ia menjabarkan dua perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 476 KUHP, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Gresik dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, satu perkara penipuan atau penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP, diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Lalu, satu perkara lalu lintas yang juga memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Malang.
Luhur menilai bahwa keempat perkara tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP.
"Persyaratan tersebut di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun atau berupa pidana denda kategori ringan," kata Luhur melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).
Pekan berikutnya, Luhur dan jajarannya kembali menghentikan penuntutan empat perkara dari Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Pada 19 Oktober, Luhur bersama Kejari Bangkalan menyetujui satu perkara pencurian untuk dilakukan MKR.
Pada 21 Oktober, Luhur juga telah menyetujui tiga perkara penadahan dalam Pasal 591 huruf a KUHP, kemudian pencurian dalam Pasal 476 KUHP, serta pencurian dengan penerapan ketentuan penyertaan melalui perantaraan orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam Pasal 476 juncto Pasal 20 huruf b KUHP.
"Persetujuan diberikan setelah penilaian terhadap pemenuhan persyaratan mekanisme keadilan restoratif (MKR)," lanjut Luhur.
Selain itu, Luhur juga membahas mengenai penerapan pidana kerja sosial dan pembinaan melalui pelatihan kerja. Hal itu dilakukan agar menekankan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan dan pembentukan sikap.
