Korban Kekerasan Mantan Kasek SMPN 18 Malang Sepakat Damai

Korban Kekerasan Mantan Kasek SMPN 18 Malang Sepakat Damai

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 19 Okt 2026 18:15 WIB
Kuasa hukum para korban tamparan eks Kepsek SMPN 18 Malang, Lilik Yuliana.
Kuasa hukum para korban tamparan eks Kepsek SMPN 18 Malang, Lilik Yuliana. (Foto: Istimewa)
Malang -

Proses hukum kasus dugaan kekerasan oknum eks Kepala Sekolah SMP Negeri 18 Malang bakal terhenti sebelum adanya penetapan tersangka. Sinyal itu muncul setelah para korban bersepakat mengajukan restorative justice (RJ) atau jalur perdamaian dengan pelaku.

Hal itu terungkap dari kuasa hukum ketujuh korban dugaan kekerasan yang semuanya merupakan pelajar SMP Negeri 18 Malang, Lilik Yuliana.

Lilik menyampaikan, seluruh korban telah bersepakat untuk menempuh upaya damai dengan pihak terlapor inisial MH dulunya merupakan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 18 Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Semua (ketujuh korban) sudah sepakat," jelas Lilik kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

ADVERTISEMENT

Pihaknya mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikis para siswa serta kelangsungan pendidikan para korban.

Karena sebagian besar korban merupakan siswa kelas IX yang dalam waktu dekat harus mempersiapkan diri menghadapi ujian kelulusan.

"Pertimbangan utamanya adalah psikis anak-anak terutama untuk sekolahnya. Karena kebanyakan korban ini adalah siswa kelas 9, yang sebentar lagi harus mempersiapkan diri untuk ujian kelulusan," terangnya.

Lilik menjelaskan, kesepakatan para korban dan orang tua tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses restorative justice bersama pihak terlapor dan kepolisian.

Ia juga menyebut tiga laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut nantinya akan dicabut apabila penyelesaian melalui RJ telah terlaksana.

Menurut Lilik, permohonan RJ sebelumnya telah diajukan oleh pihak terlapor. Kini, pihak korban bersama orang tua juga telah sepakat memberikan maaf dan menempuh jalur penyelesaian tersebut.

"Sudah diajukan oleh pihak terlapor, dan pada dasarnya korban bersama orang tuanya sudah berbesar hati memaafkan," tandasnya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo Pambudi Sukarno menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada permohonan restorative justice dalam perkara dugaan kekerasan yang menimpa pelajar SMP Negeri 18 Malang tersebut.

Permohonan itu nantinya akan dipelajari dan penyidik tetap mempertimbangkan pemenuhan persyaratan hukum yang berlaku.

"Adanya permohonan RJ akan ditindaklanjuti. Apakah layak dan disetujui, biar para pihak nanti yang memutuskan," kata Danang terpisah.

Danang mengungkapkan, proses perkara sudah masuk tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk terlapor.

"Terhadap terlapor juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," tegasnya.

Disinggung soal adanya penetapan tersangka. Kapolresta menegaskan, proses itu akan diputuskan melalui gelar perkara. Setelah penyidik secara keseluruhan telah melakukan tahapan penyidikan serta pengumpulan alat bukti.

"Setelah pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," pungkasnya.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads