Persoalan sepasang sandal Crocs berujung maut di Surabaya. Thomas Julianus Kristanto (19) tewas setelah dikeroyok empat remaja yang menudingnya mengambil sandal tersebut.
Thomas sempat tak sadarkan diri setelah dipukuli di sebuah gang hingga akhirnya koma dan meninggal dunia di rumah sakit. Kini, empat remaja yang terlibat dalam pengeroyokan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keempat terdakwa, yakni Raif Ubaidillah, Cliferd Januwart Ferdinant, Kenzo Varrelyo, dan Alfian Anditra Yudha, menjalani sidang dakwaan pada Selasa (20/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid membeberkan kronologi pengeroyokan yang bermula dari persoalan sandal pada 30 Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berawal dari Persoalan Sandal Crocs
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, keempat terdakwa sedang duduk-duduk di sebuah warung kelontong sambil membicarakan sepasang sandal merek Crocs yang diduga diambil Thomas.
Namun, Thomas membantah tuduhan tersebut. Penyangkalan itu membuat salah satu terdakwa, Cliferd Januwart Ferdinant, emosi hingga memukul perut Thomas satu kali.
"Tetapi saat itu Thomas mengatakan bahwa ia tidak mengambil sandal tersebut sehingga membuat terdakwa Cliferd menjadi emosi dan memukul perut Thomas sebanyak satu kali," kata Fathol.
Persoalan yang semula berkaitan dengan sandal itu kemudian berujung pada kekerasan. Para terdakwa tidak menerima pengakuan Thomas dan membawanya ke sebuah gang di Jalan Makan Islam, Dukuh Bungkal, Surabaya, untuk berkelahi.
Dikeroyok di Gang hingga Tak Sadarkan Diri
Di gang tersebut, Kenzo Varrelyo awalnya berkelahi dengan Thomas. Namun, perkelahian itu tidak berhenti di antara keduanya. Terdakwa lainnya turut memukul Thomas, termasuk pada bagian-bagian vital tubuhnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, Thomas tak sadarkan diri. Kondisinya yang tidak berdaya membuat para terdakwa membawa korban untuk mendapatkan pertolongan.
"Karena merasa takut, lalu terdakwa Raif membawa Thomas ke rumahnya untuk diperiksa oleh ibu Raif yang seorang bidan. Lalu, ibu terdakwa Raif memasang atau memberi oksigen dan selanjutnya ibu terdakwa Raif membawa Thomas ke rumah sakit terdekat," beber Fathol.
Ibu Raif yang berprofesi sebagai bidan sempat memberikan oksigen kepada Thomas sebelum membawanya ke rumah sakit terdekat. Namun, kondisi Thomas ternyata serius. Ia harus menjalani perawatan di rumah sakit dan mengalami koma.
Thomas akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan. Pengeroyokan yang bermula dari persoalan sandal itu pun berakhir dengan hilangnya nyawa seorang pemuda berusia 19 tahun.
Empat Remaja Didakwa atas Pengeroyokan Maut
Atas peristiwa tersebut, keempat remaja itu menjalani proses hukum di PN Surabaya. Dalam persidangan, JPU mendakwa mereka melakukan kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, sebagaimana disampaikan dalam persidangan.
Setelah sidang selesai, keempat terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Thomas. Mereka mengakui perbuatannya dan menyatakan menerima hukuman yang diberikan.
Meski demikian, keluarga korban berharap proses hukum tetap berjalan dengan baik dan para terdakwa mendapatkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Kakak Korban Minta Keadilan
Kakak Thomas, Hana Novia Kristiani, menyampaikan harapannya agar proses persidangan dapat berlangsung dengan baik. Ia meminta agar keadilan bagi adiknya tetap menjadi perhatian dalam proses hukum tersebut.
"Harapan saya semoga untuk proses persidangan selanjutnya bisa berlangsung dengan baik dan juga meminta untuk keadilan adik saya almarhum Thomas," ujarnya.
