Komandan Kodim (Dandim) 0812 Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo meminta maaf kepada jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan terkait dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) M Munir Thowil yang diduga melibatkan anggotanya. Meski demikian, PCNU meminta proses hukum kasus tersebut segera dituntaskan.
Permintaan maaf itu disampaikan Deni saat bertemu jajaran PCNU Lamongan pada Selasa sore (20/10/2026). Deni mengaku menyayangkan insiden yang melibatkan Serma MS, anggota Babinsa Koramil Glagah, dengan Munir, kepala sekolah yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat. "Kami yang pertama meminta maaf dari Kodim 0812 Lamongan. Kami menyayangkan peristiwa antara anggota Koramil dengan kepala sekolah," ujar Deni.
Deni menegaskan, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan militer. "Proses tetap akan dilanjutkan sesuai proses hukum. Karena anggota kami adalah TNI, yang memproses adalah pihak khusus yang berwajib, yaitu Denpom," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan. Hasil pengusutan hingga keputusan hukum nantinya akan disampaikan kepada publik. Sementara itu, Serma MS telah ditarik dari satuannya dan berada di Kodim 0812 Lamongan selama menjalani proses hukum.
Sementara, Ketua PCNU Lamongan, Syahrul Munir, menyambut baik pertemuan dengan jajaran Kodim 0812 Lamongan tersebut. Namun, ia menegaskan, hal terpenting saat ini adalah kepastian hukum atas dugaan penganiayaan yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Syahrul, warga NU dan kalangan guru di Lamongan masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut. Karena itu, ia meminta proses hukum segera dituntaskan agar keputusan atas kasus tersebut tidak berlarut-larut.
"Kami meminta proses yang tadi sudah disampaikan oleh Mas Deni secepatnya, karena kami semuanya menunggu. Warga kami menunggu, kawan-kawan guru sudah menunggu. Kami percaya nanti ada proses terbaik, dalam arti putusannya," kata Syahrul.
Syahrul menambahkan, PCNU Lamongan menghormati mekanisme hukum yang tengah berjalan. Meski begitu, ia berharap penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
PCNU juga berharap persoalan tersebut segera memperoleh penyelesaian melalui jalur hukum. Dengan demikian, hubungan baik antara TNI dan NU di Lamongan tetap terjaga tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum atas dugaan penganiayaan tersebut.
Sebelumnya, seorang kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, diduga menjadi korban penganiayaan oleh wali murid yang disebut-sebut merupakan anggota TNI. Peristiwa itu dipicu persoalan siswa yang tidak mengenakan kaos kaki.
Informasi kejadian tersebut viral di media sosial setelah diunggah seorang guru melalui akun Instagram Lamongan Update. Dalam unggahannya, guru tersebut menceritakan kepala sekolah berinisial MM didatangi wali murid berinisial MS di lingkungan sekolah.
Menurut keterangan guru tersebut, kejadian bermula ketika MM meminta siswa yang tidak memakai kaos kaki untuk mengambilnya terlebih dahulu. Namun, wali murid yang diduga merupakan anggota TNI itu disebut tidak terima setelah mendapat laporan dari anaknya.
Wali murid tersebut kemudian mendatangi korban di sekolah. Tanpa didahului pembicaraan, MS diduga langsung memukul wajah MM hingga mengalami pembengkakan dan mengeluarkan darah.
Dalam unggahan yang beredar, guru tersebut juga menyebut aksi kekerasan itu berlangsung hingga sejumlah gelas di kantor sekolah pecah. Warga sekitar disebut ikut melerai, sementara pemerintah desa turut membantu mendamaikan situasi.
Guru tersebut juga mengungkapkan, terduga pelaku disebut beberapa kali membuat surat pernyataan terkait perilakunya. Namun, dugaan tindakan kekerasan disebut kembali terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (17/10/2026), di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah. Peristiwa bermula ketika MM menegur salah seorang siswa yang kedapatan tidak mengenakan sepatu dan kaos kaki di lingkungan sekolah.
"Setiap pagi pihak sekolah mengecek kedisiplinan siswa. Salah satu siswa, yang kebetulan anak pelaku, diminta pulang untuk mengambil kaos kaki. Namun, ada kesalahpahaman saat anak tersebut menyampaikan ke orang tuanya hingga pelaku mendatangi sekolah dan terjadi pemukulan," kata anggota LPBH NU PCNU Lamongan, Nur Afid Santoso, yang mendampingi korban saat pelaporan di Denpom TNI Lamongan.
